Komnas HAM Setuju WNI Eks ISIS Dipulangkan ke Indonesia Namun dengan Syarat Ini

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.

Tangkap Layar Youtube CNN Indonesia
Komisioner HAM, Choirul Anam 

TRIBUNPALU.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setuju dengan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS ke Tanah Air.

Bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang membuat Choirul Anam menyetujui usulan tersebut.

Yang pertama kita harus melihat ISIS terlebih dahulu.

"Yang pertama kita harus lihat ISISnya, di internasional itu ISIS diletakkan sebagai organisasi yang terlarang, karakter terorisnya juga kuat sekali," ujar Choirul Anam dilansir dari Youtube CNN Indonesia.

Jika sempat disebutkan bahwa WNI eks ISIS tidak bisa pulang karena dalam Undang-Undang disebut seseorang yang meninggalkan negara dan berperang untuk negara maka akan kehilangan kewarganegaraan.

Maka hal ini tidak berlaku untuk ISIS.

Polemik Pemulangan WNI Mantan ISIS,Ini Tanggapan Jokowi, Fadli Zon, Mahfud MD, hingga Kepala BNPT

Mahfud MD Tolak Pemulangan 600 WNI Eks ISIS ke Indonesia: Bisa Jadi Virus Baru di Sini

Ini lantaran ISIS merupakan suatu organisasi bukan negara.

"Kalau di peraturan yang mengatur soal kehilangan kewarganegaraan itu salah satunya memang dia berelsai dengan negara gitu."

"ISIS ini bukan negara dia organisasi terlarang."

Ini persis kayak organisasi terorisme yang ada di Indonesia," papar Choirul Anam.

Chairul Anam menghimbau agar pemerintah belajar dari pengalaman saat pemulangan WNI eks ISIS pada tahun 2017.

Lewat hal itu pemerintah bisa mengetahui program-program apa yang layak dan tidak layak untuk kembali diterapkan pada wacana pemulangan WNI eks ISIS saat ini.

"Lah yang paling dekat adalah apa evaluasi pemulangan ISIS yang kemarin, itu bisa jadi bahan."

"Apakah memang ada prigram yang efektif atau tidak," paparnya.

Lebih lanjut Choirul Anam mencoba mengungkapkan program yang belum diterapkan di Indonesia terkait pemulangan WNI eks ISIS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved