4 Kebijakan Anies Baswedan yang Berlawanan dengan Pemerintah Pusat, termasuk Formula E
Tercatat ada sejumlah program dan keputusan yang berujung saling adu argumen antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta pun mau tak mau mengubah rencana trase atau rute LRT Jakarta koridor Pulogadung-Kebayoran Lama karena mengikuti arahan Kemenhub.
"Kami sesuaikan," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
Saefullah berujar, Pemprov DKI Jakarta akan selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov DKI akan mengubah rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama yang sama dengan trase MRT koridor timur-barat.
Namun, Saefullah belum merinci perubahan trase tersebut.
"Kata kuncinya adalah integrasi. Kalau sudah ada program (pemerintah) pusat, ya kami integrasikan. Jadi enggak boleh beriringan begini, padahal melayani hal yang sama, rute yang sama, enggak boleh, jadi kami kerjakan yang lain," kata Saefullah.
• Mengaku Bisa Panggil Nabi, Pengobatan Ningsih Tinampi Akan Ditindak Jika Menista Agama
• Tak Banyak yang Tahu, Ternyata Ayah Iqbaal Ramadhan Dylan Miliki Jabatan Penting di Pertamina
3. Revitalisasi Monas
Yang tak kalah diperbincangkan beberapa waktu terakhir adalah revitalisasi Monas. Satu hal yang menjadi polemik adalah izin revitalisasi dari pemerintah pusat.
Revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Setya menambahkan, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah untuk selanjutnya dilalukan pembahasan.

"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka, kemudian melakukan pengendalian," ujar Setya saat dihubungi Kompas.com.
Setelah permohonan izin diajukan, lanjut Satya, setiap anggota Komisi Pengarah akan memberikan masukannya. Terkait revitalisasi Monas, berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberi pendapat.
"Jadi ini pendapat kolektif ya. Karena kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup, iya kan," kata dia.
Pemprov DKI Jakarta lalu menghentikan sementara proyek revitalisasi sisi selatan Monas karena tidak mengantongi izin Komisi Pengarah pada 28 Januari 2020.