Buka Jendela Darurat saat Pesawat Take Off, Penumpang Ini Diblacklist dari Penerbangan Wings Air
Penumpang pesawat Wings Air yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off masuk dalam blacklist semua penerbangan Wings Air.
TRIBUNPALU.COM - Penumpang pesawat Wings Air berinisial PMP (30) yang membuka jendela darurat saat pesawat hendak take off dari Bandara Sepinggan Balikpapan ke Bandara Robert Atty Bessing, di Kabupaten Malinau, masuk dalam catatan hitam (blacklist) untuk semua penerbangan Wings Air.
PMP tak lagi dibolehkan menggunakan seluruh penerbangan Wings Air.
"Dia sudah di-blacklist. Apalagi angkutan udara ke sana (Malinau) cuma Wings Air," kata Kepala Otoritas Bandara Wilayah VII Sepinggan Balikpapan, Anung Bayumurti kepada awak media, Senin (10/2/2020).
Ini karena hal tersebut merupakan ranah Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan masuk dalam tindak pidana di bidang penerbangan.
• Viral Pilot Bunuh Diri Beberapa Hari Setelah Diberi Sanksi Maskapai, Wings Air Berikan Klarifikasi
PPNS telah berkoordinasi dengan polisi untuk kasus tersebut.
Adapun PMP hingga kini masih menjalani pemeriksaan.
"Dia sebenarnya mau kerja ke Malinau, kerja di kepala sawit. Dia juga enggak punya duit cukup ke sana. Jadi, kami minta tetap tidur di kantor, nanti kami yang siapkan," kata Anung.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro membenarkan bahwa pihaknya telah mem-blacklist PMP.
"Iya, kita mengikuti dari kebijakan tersebut," kata Danang melalui pesan singkat.
Sebelumnya diberitakan, akibat ulah PMP, penerbangan Wings Air kode IW-1478 tertunda hampir tiga jam.
Seluruh penumpang berjumlah 43 orang dan empat awak pesawat diturunkan kembali menuju ruang tunggu bandara.
Lalu, awak pesawat dan teknisi berkoordinasi guna pengecekan lebih lanjut.
PMP kemudian diserahkan Otoritas Bandar Udara (otband) dan kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
PMP terancam melanggar Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan dan Pasal 412 dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di-Blacklist, Penumpang yang Buka Jendela Darurat Dilarang Terbang dengan Wings Air",
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton
Editor : David Oliver Purba