Sulteng Hari Ini
Dua ASN di Kabupaten Banggai, Sulteng Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Penulis: Haqir Muhakir |
DOK POLRES BANGGAI
Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilber Nainggolan (tengah) saat memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus naroba di Mapolres Banggai, Selasa (11/2/2020) siang.
Kemudian sekitar pukul 15.00 wita anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap IP dan ditemukan barang bukti 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana kiri dan kanan.
Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Rekomendasi untuk Anda