Sulteng Hari Ini

Dua ASN di Kabupaten Banggai, Sulteng Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba

Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Banggai.

Penulis: Haqir Muhakir |
DOK POLRES BANGGAI
Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilber Nainggolan (tengah) saat memperlihatkan barang bukti penangkapan kasus naroba di Mapolres Banggai, Selasa (11/2/2020) siang. 

Kemudian sekitar pukul 15.00 wita anggota Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan terhadap IP dan ditemukan barang bukti 3 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana kiri dan kanan.

Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved