Sulteng Hari Ini
Dua ASN di Kabupaten Banggai, Sulteng Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba
Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Banggai.
Kedua ASN itu diketahui bernama HI alias H (33) dan IP alias I (28).
HI diketahui ASN di Pengadilan Negeri Luwuk, dan merupakan residivis kasus narkoba.
Sedangkan IP diketahui ASN di Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai.
Keduanya ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan digelandang ke Mapolres Banggai, Selasa (11/2/2020) siang.
• Seorang ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulteng Jadi DPO Kasus Penggelapan dan Penipuan
• Diduga Langgar Netralitas ASN, Sekretaris Daerah Sulteng Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Sulteng
Kabag Ops Polres Banggai, AKP Noperto Gilber Nainggolan mengatakan, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Banggai untuk kepentingan penyidikan.
Noperto menambahkan, penangkapan terhadap HI merupakan hasil penyelidikan Satres Narkoba Polres Banggai pada Minggu (9/2/2020) siang.
Di mana, anggota Satres Narkoba Polres Banggai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa, menguasai serta akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di halaman bekas kantor bank mandiri Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kemudian anggota Polres Banggai lansung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.30 wita, Anggota Satres Narkoba Polres Banggai melakukan penangkapan terhadap seseorang yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada saat itu seseorang yang diketahui bernama HI tersebut sedang mengendarai motornya, kemudian langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan.
• Bawaslu Sulteng Prediksi Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Kembali Terulang di Pilkada 2020
• Viral Video Syur ASN Kemenag Kabupaten Sleman, Peristiwa Terjadi di Luar Negeri
"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang berada dalam tas selempang tersangka," jelas Noperto.
Sementara IP ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Di mana berdasarkan informasi, rumah tersebut sering dijadikan tempat kumpul sejumlah warga untuk kegiatan mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, anggota Satres Narkoba Polres Banggai langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di TKP.