Nadiem Makarim Umumkan 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
(DOK. KEMENDIKBUD)
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan baru dana BOS di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).
Dalam kebijakan baru percepatan proses penyaluran dana BOS dilakukan dengan melalui transfer dana langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya",
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Berita Terkait