Nadiem Makarim Umumkan 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syarat yang Dibutuhkan
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim didampingi Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dapat digunakan meningkatan kesejahteraan guru honorer.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Mendikbud Nadiem.
Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020) Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."
• Kebijakan Baru Nadiem Makarim: Mahasiswa S1 Boleh Ambil Kegiatan di Luar Prodi selama 3 Semester
• Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Kampus Merdeka, Ini 4 Alasannya
Syarat dana BOS untuk guru honorer
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.
Pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan yaitu;
- Guru bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Belum memiliki sertifikasi pendidik, serta
- Sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
Lebih jauh Nadiem menyampaikan batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer.
Bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.
• Kemendikbud Gandeng Netflix, Nadiem Makarim Berharap Muncul Karya yang Buat Pancasila Cool
Syarat transparansi dan akuntabilitas
Dalam kebijakan ketiga Merdeka Belajar ini, Kemendikbud berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Mendikbud.
Di antaranya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua.
Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
• Driver Ojol Pertama di Indonesia Mulyono Beri Pesan Ini untuk Nadiem Makarim
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.