Penjelasan Pengacara Soal Video Lucinta Luna ketika Tak Minum Obat Penenang, Melotot ke Abash

Pihak Kuasa Hukum Lucinta Luna akan mengajukan permohonan terkait kasus narkoba yang kini tengah menjerat kliennya yang dianggap sebagai korban.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Aktris tanah air, Lucinta Luna diketahui kini tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Diketahui, Lucinta ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) dini hari.

Lucinta saat ini ditahan di sel khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Pihak kuasa hukum Lucinta merilis video ketika kekasih Abash mengalami depresi.

Hal tersebut terlihat dalam video yang diunggah di kanal YouTube Trans TV Official, Jumat (14/2/2020).

Dalam video itu terlihat Lucinta tengah didampingi oleh sang kekasih, Abash.

Lucinta tampak seperti melihat ke arah Abash sembari melotot.

Tangkapan layar video Lucinta Luna mengerang kesakitan tanpa obat penenang
Tangkapan layar video Lucinta Luna mengerang kesakitan tanpa obat penenang (Kolase TribunStyle.com/YouTube KH Infotainment)

Seorang tim kuasa hukum Lucinta menjelaskan, pemilik nama asli Ayluna Putri ini akan menunjukan sikap tertentu apabila depresinya kambuh.

Sehingga untuk membuat menjadi tenang, Lucinta harus mengonsumsi obat tersebut.

Meski demikian, dari kuasa hukum menuturkan Lucinta tidak memiliki ketergantungan.

Lucinta akan mengonsumsi obat apabila depresinya muncul.

Namun apabila kondisi berjalan dengan normal, maka Lucinta juga tidak akan meminum obat yang diberikan.

"Ketika dia depresi, kemudian dia timbullah seperti itu," ungkap satu di antara tim kuasa hukum Lucinta.

"Untuk bisa menenangkannya adalah dengan mengonsumsi obat itu."

"Jadi bukan masalah ketergantungan ya," imbuhnya.

Sementara itu, M Milano SH, yang termasuk ke dalam tim kuasa hukum Lucinta mengungkapkan akan mengajukan permohonan.

Milano menjelaskan, akan memohon kepada pihak Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya perihal kasus yang tengah menimpa kliennya.

Tim Kuasa Hukum Lucinta Luna, M. Milano S.H mengungkapkan kliennya merupakan korban karena harus mengonsumsi obat-obatan untuk mengatasi depresi yang dialaminya.
Tim Kuasa Hukum Lucinta Luna, M Milano SH mengungkapkan kliennya merupakan korban karena harus mengonsumsi obat-obatan untuk mengatasi depresi yang dialaminya. (Tangkap layar kanal YouTube Trans TV Official)

Kuasa hukum Lucinta berharap, pihak kepolisian dapat menilai Lucinta secara obyektif.

Karena Lucinta mengonsumsi beberapa obat-obatan yang ternyata masuk ke dalam psikotropika tersebut untuk menenangkan depresinya.

Milano juga menyampaikan Lucinta sesungguhnya merupakan korban dalam kasus ini.

"Kita akan mengajukan permohonan dan itu nanti strategi kitalah," jelas Milano.

"Kita akan coba memohon pada pihak kepolisian terutama Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya bisa menilai secara objektif Lucinta Luna ini seperti apa."

"Kasihan, dia ini sebenarnya adalah korban," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan terkait status gender dari Lucinta.

Kala itu pihak kepolisian tengah menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).

Kombes Pol Yusri menjelaskan isi dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai permohonan pergantian gender oleh Lucinta.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (13/2/2020).

Pihak PN Jakarta Selatan menerima permohonan dari Lucinta untuk menggantri gender menjadi perempuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan dalam konferensi pers di Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/02/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan dalam konferensi pers di Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/02/2020). (Youtube KH INFOTAINMENT)

Kombes Pol Yusri menuturkan putusan itu telah ditetapkan sejak Desember 2019.

Sehingga saat ini, status gender dari Lucinta telah resmi secara hukum sebagai seorang perempuan.

"Dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal bulan Desember 2019," ungkap Kombes Pol Yusri.

"Intinya di sini menerima permohonan dari pemohonan dalam hal gender."

"Sekarang status yang bersangkutan adalah perempuan secara hukum sah dari pengadilan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved