6 Terduga Penyalahguna Narkoba di Tatanga, Kota Palu Ditangkap Polisi
Polres Palu tangkap enam orang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- 6 orang pria di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu yang diduga melakukan tindak pidana penyalahguna narkoba ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Palu, Jumat (14/2/2020) sore.
Penangkapan itu dilakukan dalam operasi gabungan antara Satresnarkoba, Satreskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara Polres Palu, berdasarkan surat perintah Sprin/154/I/Res.4.2/2020, tanggal 10 Februari 2020.
Mereka ditangkap di dua lokasi alias TKP berbeda di wilayah Kelurahan Tavanjuka, yakni 5 orang di Jalan Lekatu dan seorang diamankan di Jalan Jati Baru.
Di Jalan Lekatu, polisi mengamankan ZA alias Zul, AZ alias Alfin (24), MR alias Rifal (18), A alias Kuba (56), dan FA alias Fahril (26).
• Dua ASN di Kabupaten Banggai, Sulteng Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba
• Polisi Bekuk DPO Kasus Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Tatanga
Dari tangan kelima terduga penyalahguna itu, polisi menyita 30 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kotak plastik warna hitam, dan 2 unit Handphone merek Samsung warna hitam, 2 buah pirek kaca, dan uang tunai Rp1.220.000.
Sedangkan di Jalan Jati Baru, polisi berhasil mengamankan SA alias Aco (52) dan berhasil menyita sejumlah barang bukti 1 paket sabu, uang tunai Rp3.190.000, 1 buah timbangan, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 4 pak plastik klip, 1 buah bong alias alat hisap sabu, 1 buah korek api yang terhubung sumbu, dan 1 handphone warna silver.
Kapolres palu AKBP H Moch Sholeh, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polres Palu tersebut terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika.
• Kabasarnas Palu Lakukan Tes Urine Mendadak Kepada Anggotanya Guna Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Pihaknya juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika tersebut.
"Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palu untuk penyidikan selanjutnya," terang Kapores Sholeh. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Kabar Sita Tyasutami, Pasien 01 Positif Covid-19 dari 1,3 Juta Pasien di Indonesia: Masih Dihujat |
![]() |
---|
Dikira Sudah Meninggal Tertimpa Longsor, Pria di Jateng Ini Ternyata Tertidur Lelap |
![]() |
---|
Ramalan Shio Besok, 25 Februari 2021: Shio Macan Percaya Dirilah, Shio Naga Jangan Ragu |
![]() |
---|
Perusahaan Nikel Terbesar di Sulawesi Tengah, Apa itu PT IMIP? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Atta Halilintar Beberkan Biaya yang Harus Disiapkan untuk Gelar Pernikahan di Gelora Bung Karno |
![]() |
---|