Palu Hari Ini
Polisi Bekuk DPO Kasus Narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Tatanga
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu kembali menangkap DPO kasus narkoba, Senin (10/2/2020) sore.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu kembali menangkap DPO kasus narkoba, Senin (10/2/2020) sore.
DPO berinisial DF alias Dino (21) itu ditangkap di Jalan Jati Baru, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
DF ditangkap bersama dengan rekannya bernama NH alias Ofan (44).

• Hendak Kirim Paket Ekstasi ke Manado, Pria asal Kelurahan Tatura Selatan Kota Palu Diciduk Polisi
• Beredar Info Warga Asing Ikut Selamatkan Buaya Berkalung Ban, Ratusan Warga Datangi Sungai Palu
• Tanggapi Rencana Pemulangan WNI eks ISIS, Maruf Amin: Nanti Akan Dibahas Menyeluruh
• Viral di Facebook, Beri 100% Gajinya ke Istrinya, sang Suami Justru Heran Uangnya Tak Pernah Habis
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan penangkapan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum tersebut.
Dalam penangkapan itu Satres Narkoba Polres Palu dibantu Unit Intel Polres dan Raimas regu 3 Sat Sabhara Polres Palu.
"Penangkapan itu berdasarkan Sprin/154/I/Res.4.2 / 2020, tanggal 09 Februari 2020," jelas Kapolres Sholeh.
Sebelumnya, Dino merupakan DPO kasus narkoba berdasarkan laporan polisi LP A/446/II/2018/Sulteng/Resor Palu tanggal 25 Februari 2018 silam.
Saat diamankan, kata Kapolres Sholeh, polisi menggeledah kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba itu.
Kemudian dilakukan penyitaan barang yang diduga terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.
Yakni, sebuah mesin penghitung uang dan sebuah smartphone.
"Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)