Jadi Sorotan, Draf RUU Ketahanan Keluarga Usulkan Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui selama 6 Bulan
Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.
TRIBUNPALU.COM -- Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.
Tak melulu kontroversial, dalam RUU itu terdapat usulan untuk mengatur kembali jumlah cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.
Disebutkan, hak cuti melahirkan dan menyusui lebih panjang dibandingkan yang berlaku saat ini, yakni enam (6) bulan.
Aturan tertulis dalam pasal berikut ini:
Pasal 29
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:
a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam)
bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan
posisi pekerjaannya;
b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan
menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.
(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau Anaknya sakit atau meninggal.
• Singgung Kader PDIP yang Terjaring OTT KPK Jelang Pilkada 2018, Megawati: Saya Jadi Trauma
• Pengantin Baru Wanita di Kamboja Histeris saat Bangun Pagi, Bukan Suami yang di Sampingnya
• Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Mengecap Paspor Tak Ketahui Itu adalah Harun Masiku
Tak hanya bagi istri yang bekerja di lingkup instansi pemerintahan saja, rancangan aturan tersebut juga mencakup istri yang bekerja di ranah swasta, seperti tertuang dalam pasal 134.
Pasal 134
Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-wanita-hamil.jpg)