Rabu, 22 April 2026

Jadi Sorotan, Draf RUU Ketahanan Keluarga Usulkan Hak Cuti Melahirkan dan Menyusui selama 6 Bulan

Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.

pexels.com/Leah Kelley
ILUSTRASI wanita hamil. 

TRIBUNPALU.COM -- Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.

Tak melulu kontroversial, dalam RUU itu terdapat usulan untuk mengatur kembali jumlah cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.

Disebutkan, hak cuti melahirkan dan menyusui lebih panjang dibandingkan yang berlaku saat ini, yakni enam (6) bulan.

Aturan tertulis dalam pasal berikut ini:

Pasal 29

(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam)
bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan
posisi pekerjaannya;

b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan
menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;

c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan

d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja.

(2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi suami yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti saat istrinya melahirkan, istri atau Anaknya sakit atau meninggal.

ILUSTRASI wanita hamil.
ILUSTRASI wanita hamil. (pexels.com/Leah Kelley)

Singgung Kader PDIP yang Terjaring OTT KPK Jelang Pilkada 2018, Megawati: Saya Jadi Trauma

Pengantin Baru Wanita di Kamboja Histeris saat Bangun Pagi, Bukan Suami yang di Sampingnya

Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta yang Mengecap Paspor Tak Ketahui Itu adalah Harun Masiku

Tak hanya bagi istri yang bekerja di lingkup instansi pemerintahan saja, rancangan aturan tersebut juga mencakup istri yang bekerja di ranah swasta, seperti tertuang dalam pasal 134.

Pasal 134

Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:

a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved