ICW Khawatirkan 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya, KPK: Tak Ada Penyalahgunaan Kekuasaan

KPK menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di balik keputusan menghentikan penyelidikan 36 kasus.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di balik keputusan menghentikan penyelidikan 36 kasus.

Adapun proses penghentian penyelidikan tersebut adalah usulan dari bawah yakni Satuan Tugas (Satgas).

Pernyataan ini diungkapkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam program PRIMETIME NEWS yang dilansir dari YouTube metrotvnews, Sabtu (22/2/2020).

Sebelumnya tudingan tersebut datang dari pihak Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW khawatir langkah KPK ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasan yang dilakukan oleh para komisioner lembaga antirasuah itu.

Menanggapi hal ini, Ali menuturkan pihaknya paham betul atas kekhawatiran dari ICW.

KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Masuk Tahap Penyelidikan Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas

Firli Bahuri Baru 2 Bulan Jabat Pimpinan KPK, Sudah Ada 36 Perkara yang Dihentikan Penyelidikannya

Musibah Susur Sungai SMPN 1 Turi, Nadiem Makarim Berbelasungkawa dan Minta Sekolah Waspada

s
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (YouTube metrotvnews)

Mengingat dari 36 kasus yang dihentikan, di antaranya melibatkan aparat penegak hukum.

Terlebih, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

"Siapapun boleh berpendapat dan kami menghargai hak tersebut," kata Ali.

"Memang benar yang dihentikan ini adalah antara lain yang melibatkan aparat penegak hukum . Tapi saya tegaskan sekali lagi, usulan ini dari bawah, Satgas penyelidikan kepada pimpinan," jelasnya.

Lebih lanjut, jubir KPK ini menjelaskan terkait mekanisme dalam proses penghentian 36 perkara ini.

Menurut penuturannya, setelah hasil penyelidikan keluar, maka dibuatlah laporan hasil penyelidikan tersebut.

Sementara dalam laporan tersebut terdapat dua jalur, pertama jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat maka kasus dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan.

WHO: Kita Hampir Kehabisan Waktu Cegah Penularan Virus Corona ke Seluruh Dunia

Unggah Foto Bersama Kakak, Adam Sinclair Kenang Mendiang Ashraf Sinclair: Miss You Forever

Kisah Heroik Dibalik Tragedi Susur Sungai Sempor, Bakir Lempar Akar, Danu Lompat Selamatkan Teman

Begitu juga sebaliknya, kalau tim berpendapat tidak ada bukti permulaan tersebut maka aka diusulkan untuk dilakukan penghentian penyelidikan.

"Mekanisme penghentian perkara bukan dari atas ke bawah tetapi dari bawah melalui jenjang struktural yang sudah ada dalam ketentuan SOP KPK," jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved