KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Masuk Tahap Penyelidikan Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara yang sudah memasuki tahap penyelidikan.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara yang sudah memasuki tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.
Alex mengujarkan, penyetopan perkara dilakukan setelah Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak mengevaluasi perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.
"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Ketika diminta merinci ke-36 perkara apa saja, Alex sungkan membeberkannya.
Ia beralasan perkara-perkara itu dilakukan melalui proses penyelidikan yang tertutup.
"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yang menjadi sumber kami tangkap tangan," katanya.
Menurut Alex, penyetopan perkara pada tahap penyelidikan ini mengantisipasi perkara yang kalah pada tahap penuntutan atau persidangan.
Kendati demikian, ia mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak dimungkinkan akan kembali membuka perkara tersebut.
"Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," ujar Alex.
• Viral Tarif Ojek Konvensional Kalideres-Tanjung Duren Rp 250 Per Orang, Penumpang: Makan Apa Pak
• Bukan Roy Marten, Ini Orang Pertama yang Diberi Tahu Gading Bahwa Dirinya akan Cerai dengan Gisel
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik.
Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.
"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.
Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan.
Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.