KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Masuk Tahap Penyelidikan Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara yang sudah memasuki tahap penyelidikan.

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif," ungkapnya.

Ia kemudian mengingatkan, pimpinan KPK agar tak melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dalam memutuskan penghentian perkara.

Mengingat, Ketua KPK Firli Bahuri merupakan polisi aktif.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

ICW khawatir status Firli tersebut  menimbulkan konflik kepentingan saat menghentikan kasus tersebut.

Wana lalu mempertanyakan, apakah penyetopan 36 perkara tersebut sudah melalui mekanisme gelar perkara.

"Proses penghentian perkara di ranah penyelidikan mestinya melalui gelar perkara."

"Yang mana melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum."

"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" tanya Wana.

Mengutip Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jenis penyelidikan yang dihentikan yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR atau DPRD.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Firli Bahuri Baru 2 Bulan Jabat Pimpinan KPK, Sudah Ada 36 Perkara yang Dihentikan Penyelidikannya

Penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

Menurutnya, 9 kasus sudah ditangani sejak lama yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan mengingat sudah ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas, KPK Hentikan 36 Perkara yang Sudah Tahap Penyelidikan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved