Artidjo Alkostar Kisahkan Dirinya Pernah Dilobi Pengusaha Surabaya: Saya Terhina dengan Saudara!
Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar mengaku dirinya pernah dilobi seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
TRIBUNPALU.COM - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar mengaku dirinya pernah dilobi seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Artidjo Alkostar saat itu masih menjabat sebagai Hakim Agung.
Ia menuturkan pihak berperkara tersebut menemui dirinya dengan bantuan pegawai Mahkamah Agung (MA).
"Loh, apa ini? Detik ini Anda keluar. Kalau tidak, kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap," ujar Artidjo Alkostar saat memberikan pemaparan 'Tujuh Delik Tindak Pidana Korupsi' di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Tidak berhenti di situ, Artidjo mengatakan pengusaha itu mencari jalan lain yakni dengan meminta rekening dan menyerahkan salinan cek.
Merespons ini, ia justru mengultimatum pengusaha tersebut supaya berhenti melakukan cara-cara kejahatan.
"Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain," katanya.
• Dicecar soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja Salah Ketik, Yasonna Laoly: Saya Kira Warning dan Kesalahan
• Kedai Kebanjiran, Kelakuan Karyawan Kaesang Pangarep Bikin Heran: Nggak Bisa Jualan Malah Main Air
• Hadiri Tahlilan Ashraf Sinclair, Maia Estianty: Semoga BCL Bisa Hadir di Grand Final Indonesian Idol
Selain itu, Artidjo juga pernah berhadapan dengan rekannya yang menjadi kuasa hukum seorang terdakwa korupsi.
Ia menyatakan perkara yang ditangani rekannya itu tidak asing di telinga masyarakat.
Hanya saja, ia tidak menyebut secara gamblang siapa terdakwa dan perkara yang dimaksud.
Terdakwa itu, kata dia, meminta tolong kepada kuasa hukum agar bisa bertemu dengannya.
Namun, Artidjo menolak karena paham akan kode etik profesi.
"Tidak bisa bertemu, lalu dia datang ke keponakan saya di Situbondo. Bilanglah ke pak Artidjo. Loh, tidak ada yang berani, enggak pernah ada orang yang berani berhubungan, takut semua sama pak Artidjo," tutur Artidjo.
• Pulang Keliling Dunia, Raffi Ahmad Bilang Uangnya Tinggal Segini, Gisella Anastasia: Sombong Banget
• Pakai Baju Tahanan, 3 Tersangka Sampaikan Permintaan Maaf dan Ungkap Alasan Gelar Susur Sungai
Menurut pengakuan Artidjo, terdakwa itu bahkan sempat menyerahkan cek kosong yang bebas diisi dengan angka sesuka hati demi meringankan hukuman yang menjeratnya.
Lebih lanjut, Artidjo pun berujar pernah dihadapkan dengan pengacara yang ia segani.
Berdasarkan cerita dia, pengacara itu meminta dirinya agar bertemu kliennya yang sedang terjerat proses hukum.
"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya karena itu melanggar kode etik," ujarnya lagi.
Dalam agenda itu, Artidjo turut menyinggung penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia berpendapat bahwa terdapat perbedaan substansial dari kedua pasal tersebut.
Dua pasal itu membuat perbedaan hukuman terhadap terdakwa.
"Pasal 2 dan 3. Pasal 2 itu memperkaya, setiap orang yang memperkaya diri sendiri dan korporasi yang merugikan negara, korupsi. Kalau pasal 3 menyalahgunakan wewenang, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, itu korupsi," jelas Artidjo.
• Bacaan Doa yang Dibaca Rasulullah SAW di Bulan Rajab, Mohon Panjang Umur dan Diberi Kebaikan
Artidjo sepakat bahwa korupsi di atas Rp 100 juta terbilang signifikan dan masuk kategori memperkaya diri sendiri.
Atas dasar itu, penambahan hukuman bagi koruptor di tingkat kasasi memiliki alasan kuat.
"Itu sebenarnya pasalnya berbeda. Pasalnya. Hakim itu tidak boleh seenaknya sendiri, ini kok kurang berat lalu ditambah begitu, enggak bisa begitu. Itu pasalnya yang berbeda," katanya.
"Jadi, kalau Rp100 juta waktu itu, di MA kita kenakan pasal 2 minimal 4 tahun," imbuh Artidjo.
Artidjo Alkostar adalah mantan hakim Mahkamah Agung (MA)
Sosoknya yang sudah tak asing di dunia politik tentu ditunggu kinerjanya oleh masyarakat.
Artidjo Alkostar adalah sosok hakim yang disebut-sebut menjadi musuh koruptor.
Dikutip dari Kompas.com, ketika berkarier di Mahkamah Agung, telah ada belasan koruptor yang merasakan "hadiah" tambahan hukuman dari Artidjo.
Dirinya dikenal memberikan hukuman vonis yang berat, antara lain pada mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Tambahan lagi ada pula mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.
Artidjo Alkostar telah pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018.
Dia juga sudah 28 tahun berkarier sebagai advokat di Indonesia.
Di MA sendiri, selama delapan tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara.
Jika dirata-rata, ini berarti setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkan Artidjo.
• Soal Dewan Pengawas KPK, Ali Ngabalin: Manusia Setengah Dewa; Mahfud MD: Publik Akan Wow
• Kritik Haris Azhar Soal Tugas Dewan Pengawas KPK: Penyelidikan Harus Minta Izin Cium Tangan, Repot

Terdapat hal lain yang beredar mengenai Artidjo yang menarik perhatian.
Artidjo Alkostar disebut-sebut memiliki kekayaan paling sedikit dibandingkan anggota Dewas KPK yang lain.
Dikutip dari TribunJakarta, berdasarkan LHKPN, Artidjo Alkostar melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2017.
Kala itu, Artidjo masih menjabat ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Artidjo Alkostar tercatat mempunyai harta kekayaan kurang dari Rp 182 juta.
Berupa dua bidang tanah di Sleman Yogyakarta dengan luas masing-masing yaitu 197 dan 274 meter persegi.
Nilai jual kedua tanah itu adalah sekitar Rp76,96 juta.
Artidjo juga mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa satu seperda motor Honda Astrea 1978 seharga Rp1 juta.
Satu lagi yaitu mobil Chevrolet minibus 2004 senilai Rp40 juta.
Sementara harta bergerak lainnya senilai Rp4 juta dan kas/setara kas senilai Rp60 juta.
Total harta kekayaan Artidjo adalah Rp181.996.576.
Harta kekayaan Artidjo tersebut dinilai paling kecil dibandingkan anggota dewas yang lain.
Dari LHKPN, anggota dewas Harjono memiliki kekayaan sebesar Rp13.815.400.000 pada 31 Desember 2018.
Albertina Ho memiliki kekayaan Rp1.179.725.534 pada 31 Desember 2018.
Tumpak Hatorangan Panggabean tercatat memiliki kekayaan Rp9.973.035.895.
(Tribunnewsmaker/Talitha Desena)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Sosok Artidjo Alkostar, Disebut Dewas KPK Termiskin Namun Mantan Hakim Paling Ditakuti Koruptor
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Artidjo Alkostar Pernah Dilobi Pengusaha Asal Surabaya: Keluar Atau Kursi Anda Saya Terjang