Virus Corona
Otoritas Kesehatan Singapura Menuntut Dua Warga China yang Palsukan Informasi Riwayat Perjalanan
Dua orang berkewarganegaraan China dituntut oleh pihak otoritas kesehatan Singapura karena memberikan informasi palsu terkait riwayat perjalanan.
TRIBUNPALU.COM - Dua orang berkewarganegaraan China dituntut oleh pihak otoritas kesehatan Singapura karena memberikan informasi palsu terkait riwayat perjalanan mereka.
Keduanya merupakan pasangan suami istri, Hu Jun (38) dan Shi Sha (36) yang tinggal di Singapura.
Kementerian Kesehatan Singapura atau MOH mengatakan bahwa Hu Jun diketahui tiba di Singapura pada 22 Januari 2020.
Satu minggu setelah itu atau tepatnya pada 31 Januari 2020, pria asal Wuhan tersebut dinyatakan terinfeksi virus corona.
Meski begitu, sejak 19 Februari 2020 lalu, Hu Jun telah keluar dari rumah sakit setelah dinyatakan sembuh.
Sementara sang istri yang diidentifikasi melakukan kontak dekat dengan Hu Jun diperintahkan untuk menjalani masa karantina pada 1 Februari 2020.

• Ada 169 Kasus Baru, Pasien Virus Corona di Korea Selatan Mencapai Angka 1.146 per Rabu Pagi
• Wakil Menteri Kesehatan Iran, Iraj Harirchi Dinyatakan Positif Terinfeksi Virus Corona
Masalah terkait informasi palsu itu sendiri bermula saat pihak MOH ingin melakukan pelacakan 'kontak' terhadap keduanya.
Sebagai informasi, langkah tersebut dilakukan dalam rangka mengetahui siapa saja yang telah terpapar atau berhubungan dekat (close contact) dengan seseorang yang dinyatakan positif virus corona.
Selanjutnya, pihak otoritas kesehatan akan melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang diidentifikasi sebagai 'close contact' tersebut.
Bahkan apabila diperlukan, mereka bisa diminta untuk menjalani masa karantina sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona secara lebih luas.
Sayangnya, dua warga China tersebut rupanya tidak memberikan pernyataan secara benar kepada petugas MOH.
• Fang Bin dan Chen Qiushi, Jurnalis Dikabarkan Hilang Setelah Ungkap Kondisi Wuhan saat Wabah Corona
• Kasus Virus Corona di Korsel Kembali Bertambah, Seluruh Jamaah Gereja Shincheonji akan Jalani Tes
• 16 Pasien Virus Corona di Vietnam Telah Dinyatakan Sembuh
Dikutip dari laman CNN, dalam keterangan yang dirilis MOH pada Rabu (26/2/2020) ini, dikatakan bahwa Hu Jun dan Shi Sha telah memberikan informasi palsu terkait riwayat perjalanan mereka.
Kala itu, pihak MOH meminta keduanya untuk memberikan keterangan mengenai pergerakan mereka pada rentang tanggal 22 Januari hingga 29 Januari 2020.
Selain itu juga dinyatakan bahwa Shi Sha juga memalsukan informasi saat berada di masa karantina.
Meski saat ini pihak MOH telah mendapatkan kejelasan terkait informasi perjalan mereka, namun keduanya tetap dituntut secara hukum.
Keduanya dituntut atas pelanggaran terhadap undang-undang mengenai penyakit menular (Infectious Diseases Act)
"Melihat kemungkinan adanya dampak serius dari informasi palsu yang diberikan pelaku dan resiko yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan publik, MOH mengajukan tuntutan terhadap Hu Jun dan Shi Sha pada 25 Februari 2020," ungkap pihak MOH sebagaimana dikutip dari laman resminya.
Kasus tersebut rencananya akan disidangkan pada 28 Februari 2020 mendatang.

• Lagi, Dua Dokter di China Meninggal Dunia Setelah Terinfeksi Virus Corona Saat Tangani Pasien
• Viral Warga China Lindungi Binatang Peliharaan dari Virus Corona, Pakai Masker hingga Kantong Kresek
• Dua Perempuan di Rusia Kabur dari Karantina Virus Corona, Rusak Kunci Pintu hingga Lompat Jendela
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Penyakit Menular terancam hukuman denda senilai 10 ribu dolar Singapura
Setiap orang yang melanggar atau dituntut atas undang-undang penyakit menular di Singapura dapat dikenai hukuman berupa denda senilai 10 ribu dolar Singapura.
Angka tersebut setara dengan Rp100 juta jika dihitung dengan kurs 1 dolar Singapura sama dengan Rp 10 ribu.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman 6 bulan penjara.
Pihak MOH menyatakan tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang melanggar aturan itu yang termasuk di antaranya adalah memberikan informasi palsu.
(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)