Draft RUU Cipta Kerja Tuai Banyak Penolakan, Gerindra: Sebaiknya Ditarik Kembali

Seharusnya pemerintah membuka diri dalam penyusunan draft RUU tersebut, karena masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan.

TribunJateng.com
Massa buruh menggelar demonstrasi menolak Omnibus Law. 

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai banyaknya penolakan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, membuktikan pemerintah menyusun draf secara tertutup, tanpa melibatkan pihak-pihak terkait.

"Akibatnya, ketika draft RUU diserahkan ke DPR dan kemudian menjadi dokumen publik, maka bermunculan penolakan-penolakan," ujar Heri kepada wartawan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, seharusnya pemerintah membuka diri dalam penyusunan draft RUU tersebut, karena masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan.

"Maka solusinya, pemerintah harus mengintensifkan sosialisasi ke semua kalangan agar rakyat mengetahui draft yang dibuat oleh pemerintah," kata Heri.

Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella & Suami Dikabarkan Retak, Mantan Istri Engku Emran Buka Suara

Sepupu Unge Kecewa Lihat BCL Kembali Menangis di Televisi: Kasihan Jangan Dibikin Sedih Lagi Deh

"Undang-undang tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Kalau bertentangan dengan UUD, secara hukum batal demi hukum," sambungnya.

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Badan Legislasi DPR itu menyebut, terjadinya silang pendapat antar pejabat pemerintah, membuktikan di pihak pemerintah pun banyak yang tidak tahu materi draft RUU.

Sisir Penimbun Masker, Tokopedia Minta Pengguna Ikut Laporkan Penjual Nakal yang Mainkan Harga

Emosi Lihat Fenomena Penimbun Masker, Aming: Yang Membunuh Bukan Virus Corona, Tapi Saudara Sendiri

"Oleh karena itu untuk menyolidkan suara pemerintah ada baiknya draft yang sudah diserahkan ke DPR ditarik kembali dan kemudian dilakukan pengkajian yang mendalam antar pejabat pemerintah di kementerian dan lembaga terkait," ujar Heri.

Jika semua pejabat sudah satu suara, kata Heri, draft tersebut bisa dikirim kembali ke DPR untuk dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan.

"Sampai saat ini saja, draft RUU tersebut belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus), untuk selanjutnya dibawa atau tidaknya dalam rapat paripurna DPR," pungkas Heri.

Peneliti LIPI Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Jelas-jelas Rugikan Kaum Buruh

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut isi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, khususnya dalam bab ketenagakerjaan jelas-jelas merugikan pekerja.

"Memperdalam eksploitasinya (pekerja). Isinya jelas-jelas merugikan," kata Penelitian Pusat Peneliti Politik LIPI Fathimah Fildzah Izzati di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Wanita yang kerap disapa Fildzah ini menjelaskan, RUU Cipta Kerja disebut merugikan karena secara eksplisit menunjukkan liberalisasi ekonomi sebab adanya deregulasi yang mengurangi hak-hak dasar buruh.

Misalnya seperti penghilangan upah lembur di sektor tertentu dan penghilangan pembayaran upah saat cuti bagi pegawai wanita, seperti menstruasi, hamil, melahirkan, dan beribadah.

"Akhirnya akan menjadi masalah dan dijadikan dalih oleh para pengusaha untuk menghilangkan kewajiban membayar utang lembur."

Presiden Jokowi Umumkan 4 Nama Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Berikut Profil Lengkapnya

Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan karena Ada Seorang Guru Diduga Terinfeksi Corona

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved