Draft RUU Cipta Kerja Tuai Banyak Penolakan, Gerindra: Sebaiknya Ditarik Kembali
Seharusnya pemerintah membuka diri dalam penyusunan draft RUU tersebut, karena masukan-masukan dari pihak terkait wajib dipertimbangkan.
"Akhirnya akan menjadi masalah dan dijadikan dalih oleh para pengusaha untuk menghilangkan kewajiban membayar utang lembur."
• Presiden Jokowi Umumkan 4 Nama Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Berikut Profil Lengkapnya
• Sekolah Internasional di Jakarta Diliburkan karena Ada Seorang Guru Diduga Terinfeksi Corona
"Selain itu membahayakan kesehatan buruh perempuan karena saat perempuan mengalami haid tubuhnya berada dalam keadaan rentan," jelas Fildzah.
Lebih lanjut Fildzah mengungkap, omnibus law bisa saja membuat pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sewenang-wenang mengingat prinsip RUU Cipta Kerja easy firing dan easy hiring dengan dalih memudahkan masuknya investasi.
Bahkan, PHK sewenang-wenang bisa dilakukan akibat kecelakaan kerja yang dialami buruh.
Dalam RUU Cipta Lapangan Kerja bab Ketenagakerjaan pasal 154 A disebutkan, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya melampaui 12 bulan.
"Seharusnya kalau buruh mengalami kecelakaan kerja jangan di PHK. Jadi ini konsekuensi dari liberalisasi ekonomi, juga di dalamnya bisa saja relokasi produksi ke wilayah dengan upah yang murah, kerusakan alam, dan sebagainya," pungkasnya.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Peneliti: Omnibus Law Cipta Kerja Rugikan Pekerja dan di Tribunnews.com dengan judul RUU Cipta Kerja Tuai Penolakan, Gerindra: Baiknya Ditarik Saja