Dalam 2 Hari, 12 Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer Terungkap, 25 Orang Jadi Tersangka
Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
TRIBUNPALU - Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.
"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.
"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
• Arab Saudi Dikabarkan Tangguhkan Umrah selama 1 Tahun, KUH: Belum Ada Informasi Resmi
• 4 Kasus Penimbunan Masker di Tengah Wabah Virus Corona, Ada di Tangerang, Semarang, hingga Makassar
• Virus Corona Merebak, Ini Perbedaan Orang dalam Pemantauan dan Pasien dalam Pengawasan
Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.
Ini merupakan instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jual timbunan masker seharga Rp200.000 per boks
Jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap HK dan TK atas dugaan penimbunan masker.
Saat diperiksa, kedua tersangka menjual barang timbunannya tersebut 10 kali lipat dari harga normal.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu kotak berisi 50 masker merek Yuhay yang mereka timbun harga normalnya senilai Rp22.000.
"Sebenarnya harganya Rp22.000 dengan isi 50 pieces. Tapi oleh tersangka dijual dengan harga Rp200.000. Jadi dari Rp22.000 meningkat menjadi kenaikan berlipat-lipat," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).
Kedua tersangka menjual masker timbunan tersebut secara online.
Mereka memulai bisnis masker ini setelah wabah Covid-19 mulai mencuat sejak awal tahun 2020 ini.