Virus Corona

Virus Corona Mewabah, Pemerintah Arab Saudi Berlakukan Larangan Penyajian Shisha

Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan mewabahnya virus corona.

Flickr via Gulf News
Shisha 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah Arab Saudi kembali mengeluarkan kebijakan terkait dengan mewabahnya virus corona.

Seperti yang diketahui, sejumlah kasus virus corona telah ditemukan di negara tersebut.

Setidaknya hingga Senin (9/3/2020) ini, tercatat ada 15 kasus yang telah dilaporkan.

Untuk itu, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona, pemerintah melalui Kementerian Urusan Kota mengeluarkan larangan penyajian shisha.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh cafe maupun restoran yang ada di Arab Saudi.

Shisha sendiri merupakan gaya merokok khas Timur Tengah yang banyak disajikan di cafe maupun restoran di sana.

Warga Korea Selatan Dilarang Masuk Yordania untuk Sementara, Film Baru Hyun Bin Tunda Jadwal Syuting

Cegah Penularan Virus Corona, Liga Inggris Keluarkan Larangan Jabat Tangan sebelum Kick-off

Ada Lebih Dari 100 Kasus Virus Corona di Amerika, Pebasket NBA Diminta Tidak Tos dengan Penggemar

Arab Saudi laporkan 15 kasus virus corona

Sebelumnya Arab Saudi mencatat adanya 11 kasus virus corona di negaranya.

Namun jumlah tersebut kemudian bertambah setelah ditemukannya empat kasus baru pada Senin ini.

Satu di antaranya ialah seorang warga negara Amerika yang dikonfirmasi positif terinfeksi virus corona, sebagaimana yang diwartakan CNN.

Pihak Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pasien tersebut memiliki riwayat perjalanan dari Filipina dan Italia sebelum akhirnya tiba di Arab Saudi.

Saat ini, pria tersebut tengah menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di Riyadh.

Sementara itu, tiga pasien lainnya ditemukan di Provinsi Al Qateef.

Jemaah Haji
Jemaah Haji (kompas.com)

Arab Saudi menghentikan perizinan kunjungan ibadah umroh untuk sementara waktu

Penangguhan izin ziarah keagamaan itu dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran virus corona.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved