BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo: Kesempatan untuk Perbaikan Sistem, Pasti Rakyat Senang

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3

2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2

3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1

Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:

1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.

- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.

- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.

2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo Minta Ada Perbaikan Sistem: Pasti Rakyat Senang

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved