BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo: Kesempatan untuk Perbaikan Sistem, Pasti Rakyat Senang
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Prabowo menyambut baik keputusan dari MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
1. Sebesar Rp 25.000/bulan untuk kelas 3
2. Sebesar Rp 51.000/bulan untuk kelas 2
3. Sebesar Rp 80.000/bulan untuk kelas 1
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
1. Pasal 34 Ayat 1, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
- Rp 42 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3.
- Rp 110 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 2.
- Rp 160 ribu per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1.
2. Pasal 31 Ayat 2, besaran iuran sebagaimana dimaskud pada Ayat 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Riska Farasonalia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ganjar Pranowo Minta Ada Perbaikan Sistem: Pasti Rakyat Senang