Cerita Selebriti
Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth, Resmi Jadi Tersangka Kekerasan Psikis terhadap Sang Istri
Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claproth, suami Karen Pooroe, sebagai tersangka atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal
TRIBUNPALU.COM - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan Arya Satria Claproth, suami dari Kareen Theresia Sukarmi Poore alias Karen Pooroe atau Karen Idol, sebagai tersangka atas tindakan kekerasan psikis secara non verbal terhadap istrinya.
Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti rekaman video yang direkam pembantunya saat tindakan kekerasan psikis terjadi.
Tersangka mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap korban.
"Di sni dugaan tindakan melalui psikisnya sudah melalui saksi ahli sudah bisa diproses dan naikan penyidikan jadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Rabu (11/3/2020).

• Arya Claproth Dianggap Lalai Jaga Zefania Carina, Karen Pooroe: Tak Ada Maaf Sampai Liang Kubur
• Marshanda Ikut Diperiksa Terkait Kematian Anak Karen Pooroe, Ben Kasyafani: Yang Penting Jaga Sienna
• Ussy Sulistiawaty dan Andhika Pratama Histeris Lihat Jenis Kelamin Anak Kelima, Perempuan Lagi?
Ada lima saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Polisi menilai bahwa kekerasan psikis dipicu oleh kondisi rumah tangga pasangan tersebut yang kurang harmonis.
"Tadinya kita mengarah ke kekerasan fisik tapi tidak ditemukan tanda-tanda itu, tapi ke arah psikis," katanya.
Menurut Ulung, akibat kejadian ini korban mengalami tekanan psikis.
Karenanya, pihak kepolisian akan memanggil kembali tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indra Giri mengatakan, kemungkinan kekerasan psikis tersebut bisa saja pernah dilakukan sebelumnya oleh tersangka kepada korban.
Hanya saja peristiwa itu tidak terekam seperti kejadian yang dilaporkan Kareen Idol saat ini.
"Perbuatan itu dipicu karena pelaku menduga pelapor selingkuh," katanya.
Adapun ancaman hukuman bagi tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang PDKRT yaitu 4 bulan kurungan penjara.
• Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Sawah Besar Khawatir, Karni Ilyas: Nggak Ada yang Bisa Usir Dia
• Virus Corona COVID-19 Ditetapkan sebagai Pandemi Global, WHO Imbau tiap Negara Ambil Langkah Berani
• SBY Dikabarkan Telah Siapkan Calon Penggantinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sejak 2017
Namun pihak kepolisian tidak melakukan penahanan lantaran ancaman hukuman hanya 4 bulan.
Meski begitu, tersangka dikenakan wajib lapor.
"Besok akan kita panggil yang bersangkutan. Hari ini kita layangkan surat pemanggilannya," kata dia.
(Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Karen Idol Jadi Tersangka Kekerasan Psikis terhadap Istrinya"