Tidak Dikenai Sanksi Keterlambatan, Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2020

Pelayanan perpajakan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Tangkapan layar https://pajak.go.id/
FOTO ILUSTRASI Pelaporan SPT Online 

TRIBUNPALU.COM – Mewabahnya virus corona di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia telah berimbas kepada berbagai pelayanan.

Misalnya, pelayanan perpajakan di Indonesia yang memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020.

Selain itu, tidak dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut, untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Viral Curhatan Seorang Warganet saat Tahu Sang Ibu Jadi Suspect Virus Corona

Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat.
Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat. (INSTAGRAM/ditjenpajakri)

Diberitahukan mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Dilansir pajak.go.id, pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain juga ditiadakan.

Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.

9 Pasien COVID-19 Telah Pulih, Jubir Pemerintah Ungkap Sejumlah Pasien Sudah Dinyatakan Negatif

Achmad Yurianto: Sudah Ada 2.300 Spesimen Virus Corona, Pemerintah Tambah 10.000 Kit

Meskipun begitu, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form).

Bisa melalui laman www.pajak go.id atau djponline.pajak.go.id.

Lapor SPT Tahunan sebelum 31 Maret, Ini Sanksi bagi Wajib Pajak yang Telat Lapor, Dilengkapi Caranya.
Dampak Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Terlambat. (Instagram @ditjenpajakri)

Berikut langkah Lapor SPT Tahunan secara Online:

1. Siapkan kode EFIN Pajak.

Untuk mendapatkan kode ini, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan EFIN tidak bisa diwakilkan.

2. Jangan lupa siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved