Tidak Dikenai Sanksi Keterlambatan, Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang hingga 30 April 2020

Pelayanan perpajakan memberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Tangkapan layar https://pajak.go.id/
FOTO ILUSTRASI Pelaporan SPT Online 

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

Dampak Lockdown di Jakarta dan Daerah Lain Versi Tito Karnavian dan Anies Baswedan

Achmad Yurianto Sebut Menhub Budi Karya Sumadi Beberapa Kali Hadir di Istana dan Rapat dengan Jokowi

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved