Virus Corona

Virus Corona Mewabah, Pendatang yang Sempat Kunjungi 8 Negara Ini Bakal Dilarang Masuk ke Indonesia

Kementerian Luar Negeri mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait mewabahnya virus corona pada awal tahun 2020 ini.

Kemenlu via Setkab.go.id
Menlu Retno Marsudi saat menyampaikan pernyataan, Selasa (17/3/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Luar Negeri mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait mewabahnya virus corona pada awal tahun 2020 ini.

Seperti yang telah diketahui, wabah virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China itu telah menyebar ke sejumlah negara.

Bahkan, beberapa negara seperti Italia, Iran, dan Spanyol mengalami lonjakan kasus virus corona dalam beberapa waktu belakangan.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah melalui Kemenlu mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait dengan perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

"Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19," ujar Menlu Retno Marsudi pada Selasa (17/3/2020) sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Dikatakan bahwa pemerintah memberikan imbauan agar warga negara Indonesia membatasai agenda bepergian ke luar negeri kecuali untuk keperluan yang mendesak.

Dalam kesempatan itu, Menlu juga menyampaikan agar WNI yang tengah bepergian ke luar negeri untuk dapat segera kembali ke Indonesia.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya kesulitan penerbangan di kemudian hari.

Di samping itu, terkait dengan adanya sejumlah negara yang memberlakukan aturan kebijakan pembatasan lalu lintas orang, Menlu menghimbau agar WNI dapat terus mencermati informasi melalui aplikasi safe-travel.

"Semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Doni Monardo Imbau Pemerintah Desa Ikut Terlibat dalam Pencegahan Virus Corona

Upaya BUMN untuk Impor Alat Tes Virus Corona masih Terganjal Izin dari Kementerian Kesehatan

Menkes Terawan Berikan Hadiah Ramuan Jamu kepada Pasien Virus Corona yang Sembuh

Pemerintah tangguhkan kebijakan izin tinggal bagi pendatang asing untuk sementara waktu

Menlu Retno juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menangguhkan visa bagi pendatang asing dari semua negara selama satu bulan.

"Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama satu bulan," terangnya.

Selain itu, disampaikan bahwa setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia harus memiliki visa dari perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan.

Tidak hanya itu, pengajuan visa juga harus dengan melampirkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan masing-masing negara.

Menkes Terawan Berikan Gelar Duta Imunitas Corona untuk 188 ABK World Dream

Tim Gugus Tugas Covid-19 Buka Suara Soal Lockdown Indonesia

Wapres Maruf Amin Minta Maaf Kalau Tak Bisa Salami Semua Orang: Salamannya Pakai Salaman Corona

Pendatang dari 8 negara ini akan dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu

Di sisi lain, Menlu juga menyampaikan adanya sejumlah kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara.

Satu di antaranya ialah larangan masuk bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan ke sejumlah negara.

"Pendatang yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia," tutur Menlu Retno.

Negara-negara tersebut ialah sebagai berikut.

- Iran

- Italia

- Vatikan

- Spanyol

- Perancis

- Jerman

- Swiss

- Inggris

Menutup pernyataan resminya itu, ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB mendatang.

Simak selengkapnya berikut ini

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved