Polri Beri Dispensasi Bagi Pemotor yang Masa Berlaku SIM-nya Habis selama Wabah Virus Corona

Kepolisian Republik Indonesia memberikan keringanan bagi pemotor yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa lockdown atau karantina virus corona.

polri.go.id
Ilustrasi membuat SIM lama dan Smart SIM 

TRIBUNPALU.COM - Sejak Indonesia dinyatakan positif corona, segala upaya untuk menekan penyebarannya terus dilakukan pemerintah.

Salah satunya dengan memberikan keringanan, seperti yang dilakukan oleh Polisi Republik Indonesia.

Yakni, pemotor yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa lockdown atau karantina virus corona COVID-19 akan diberi dispensasi oleh polisi.

Penyebaran wabah virus Covid-19 atau Corona ini memang banyak meresahkan hampir seluruh warga dunia tak terkecuali di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut pemerintah melakukan sebuah kebijakan untuk memberhentikan sementara seluruh aktvitas diluar rumah baik bekerja, bersekolah dan kerumunan lainnya.

Tak tertinggal pula pemerintah melakukan berbagai cara dan upaya untuk melindungi seluruh warganya agar tidak terjangkit virus ini, salah satunya dengan cara melakukan transaksi online atau memberikan dispensasi

Seperti yang dilakukan Korps Lalu Lintas Polri baru-baru ini.

Dilansir Kompas.com, Korps Lalu Lintas Polri memberikan dispensasi bagi para pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya per 17 Maret sampai 31 Maret 2020.

Seperti diketahui pada periode tersebut merupakan masa tanggap darurat yang diberlakukan pemerintah, bahkan belakangan diperpanjang lagi sampai 5 April 2020.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat masa tanggap darurat, maka bisa melakukan perpanjangan setelah masa darurat selesai.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, saat dihubungi wartawan pada Minggu (22/3/2020).

“Betul untuk ODP (Orang Dalam Pemantauan), PDP (Pasien Dalam Pemantauan), dan suspect atau positif corona dapat dispensasi perpanjangan SIM,” ujar Hedwin.

Bagi orang-orang yang masuk kategori tersebut, menurut Hedwin akan mendapat dispensasi perpanjangan SIM.

Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku.

“Proses perpanjangan SIM, bukan proses permohonan SIM baru, setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina,” kata Hedwin.

(Motorplus-Online/M Aziz Atthoriq)

Artikel ini telah tayang di Motorplus-Online dengan judul Kabar Gembira Bagi Pemotor, Masa Berlaku SIM Habis Selama Masa Tanggap Corona, Polisi Beri Dispensasi

Sumber: Motor Plus
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved