Dampak dan Risiko yang Dihadapi Pemerintah RI jika Karantina Wilayah Diberlakukan

Indonesia tak mengenal istilah lockdown, melainkan konsep karantina wilayah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Usulan agar pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19, semakin menguat. 

Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta Saiful Anam, menilai butuh ketegasan dari pemerintah pusat terkait penerapan karantina wilayah sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

"Saya kira pemerintah pusat harus tegas dalam hal masalah ini untuk menentukan status karantina apakah cukup dengan karantina rumah, karantina rumah sakit ataukah karantina wilayah," ujar Saiful, ketika dikonfirmasi, Senin (29/3/2020).

Penetapan status itu, kata dia, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Saya kira pemerintah pusatlah yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan status karantina kesehatan. Tidak bisa diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," jelasnya.

Saiful menegaskan wabah virus corona atau Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang menimbulkan bahaya kesehatan lintas wilayah atau negara.

Sehingga hal itu telah memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Saya mengingatkan bahwa kasus Covid-19 ini merupakan kedaruratan kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa karena telah menimbulkan bahaya lintas wilayah atau bahkan negara," katanya.

Aturan Tumpang Tindih

Meski merupakan kewenangan pemerintah pusat, sejumlah daerah kini mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya.

Soal itu, pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai inisiatif ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, berdasarkan aturan hukum di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah, baik sebagian maupun keseluruhan.

“Begitupun kewenangan selain karantina wilayah yang menjadi domain pemerintah pusat. Yaitu, kewenangan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah menjadi kewenangan atribusi pemerintah pusat," kata dia, saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Per 1 April, McDonalds di Seluruh Indonesia Tak Layani Pelanggan yang Makan di Tempat

Ketua Tim Riset Corona Unair Klaim Vaksin Penangkal Corona Segera Ditemukan, Ini Penjelasannya

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Dokter Tirta: Anak Muda Nggak Usah Nongkrong Ngopi Dulu!

Jika, merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, maka “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya”.

Sehingga, kata dia, segala tindakan administratif pemerintah daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.

Selain itu, dia membeberkan, pemerintah pusat, bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, seperti yang tercantum di Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved