Dampak dan Risiko yang Dihadapi Pemerintah RI jika Karantina Wilayah Diberlakukan

Indonesia tak mengenal istilah lockdown, melainkan konsep karantina wilayah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Usulan agar pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19, semakin menguat. 

Sementara, pada Pasal 55 ayat (2), tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Merujuk aturan itu, dia meminta, tidak ada lagi kepala daerah mengambil langkah serta menafsirkan situasi sendiri-sendiri terkait pencegahan pandemi covid-19 ini.

Dalam situasi yang sudah sangat mendesak serta genting seperti ini, dia meminta presiden secepatnya mengambil langkah dan respon cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.

Dampak Ekonomi

Apapun langkah yang diambil pemerintah nantinya, saat ini pandemi corona sudah memberi dampak negatif pada ekonomi nasional.

Center of Reform on Economics (CORE) memprediksikan ekonomi Indonesia secara kumulatif tumbuh di kisaran -2 persen hingga 2 persen jika pemerintah mengambil langkah lockdown.

"Sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah China maka puncak tekanan ekonomi diperkirakan akan terjadi pada kuartal kedua. Setelahnya (kuartal ketiga dan keempat) akan masuk masa pemulihan," ujar keterangan resmi CORE di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Akan tetapi, kondisi yang lebih buruk dapat terjadi jika penyebaran Covid-19 di Indonesia berlangsung lebih dari dua kuartal dan negara-negara yang menjadi mitra utama ekspor Indonesia juga mengalami hal serupa.

Dalam kondisi tersebut, tekanan permintaan domestik dan global akan lebih lama, sehingga sangat kecil peluang ekonomi akan tumbuh positif.

Adapun selain melemahkan pertumbuhan ekonomi, pandemi ini juga berpotensi mendorong peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan.

"Hal ini sangat dimungkinkan mengingat jumlah penduduk di sekitar garis kemiskinan yang masih sangat tinggi, meskipun persentase penduduk di bawah garis kemiskinan mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir," kata pernyataan tersebut.

Sekadar informasi, penduduk golongan rentan miskin dan hampir miskin di Indonesia mencapai 66,7 juta orang per Maret 2019.

Angka itu hampir tiga kali lipat jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan atau golongan miskin dan sangat miskin.

(Tribunnews/Tim: Dennis, Glery, Lita, Yanuar, Vincentius)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karantina Wilayah, Risiko dan Dampaknya Bagi Pemerintah Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved