Dampak dan Risiko yang Dihadapi Pemerintah RI jika Karantina Wilayah Diberlakukan

Indonesia tak mengenal istilah lockdown, melainkan konsep karantina wilayah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018.

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Usulan agar pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk penanganan pandemi virus corona Covid-19, semakin menguat. 

Butuh ketegasan dari pemerintah pusat untuk mengambil langkah karantina yang justru sudah diterapkan lebih dulu oleh sejumlah daerah. Ada risiko dan dampak dari langkah yang akan diambil dalam penanganan pandemi virus corona Covid-19 yang terus menyebar.

TRIBUNPALU.COM - Usulan agar pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah untuk penanganan pandemi virus corona, semakin menguat.

Di jagat maya, tagar #LockdownAtauMusnah sempat meramaikan lini masa twitter yang menyerukan cara itu sebagai jalan menghentikan laju penyebaran Covid-19.

Sejumlah tokoh dan pengamat juga menilai hal yang sama.

Pendiri Lembaga Survei Indonesia Denny JA, menganalisis, cara itu memang semestinya diambil pemerintah mengingat akan ada arus mudik menjelang puasa dan lebaran.

Namun, menurut Denny, Indonesia tak mengenal istilah lockdown tapi konsep karantina wilayah yang diatur dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karantina wilayah, kata Denny, merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Pemakaian Hand Sanitizer untuk Cegah Covid-19, Tim Pakar Gugus Tugas: Gunakan dengan Bijak dan Aman

WHO Peringatkan Bahaya Semprot Disinfektan di Bilik Sterilisasi, Guru Besar ITS Beri Saran Ini

Namun, kini sejumlah daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya. Seperti Solo, Bali, Tegal, Papua dan Maluku.

"Jika Jokowi terlambat bertindak menerapkan karantina wilayah, dan penyebaran virus corona memburuk, sejarah akan menyalahkan Jokowi," kata Denny JA saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/3/2020).

Denny JA menerangkan Amerika Serikat dan Itali bisa menjadi contoh.

Dua negara itu mengalahkan Cina dari sisi angka terpapar (AS) dan angka kematian (Itali).

"Salah satu penyebabnya karena pemerintah pusat dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi lockdown)," tutur dia.

Hal penting, kata dia, harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar. Denny bahkan menyatakan Jokowi jangan berhenti di tingkat imbauan.

"Namun harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda," kata Denny JA.

Jika Karantina Wilayah Diterapkan, Mahfud MD Ingin Mencontoh Lockdown di Belanda

Novel Baswedan: Jika cuma Ancaman Lisan, Hukuman Mati Koruptor Dana Virus Corona tak Bakal Efektif

Butuh Ketegasan Pemerintah Pusat

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved