Pemerintah Disarankan Ambil Kebijakan Karantina Wilayah daripada Darurat Sipil, Apa Alasannya?

Karantina wilayah dan darurat sipil merupakan dua kebijakan yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Pemerintah RI dalam mencegah penyebaran Covid-19

Instagram.com/sekretariat.kabinet/
Potret Presiden Joko Widodo saat memberikan Keterangan Pers mengenai Perkembangan Penanganan dan Pencegahan Wabah Virus Korona (Covid-19) 

TRIBUNPALU.COM - Karantina wilayah dan darurat sipil merupakan dua kebijakan yang saat ini sedang dipertimbangkan oleh Pemerintah RI dalam mencegah penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah meminta pemerintah untuk mengambil kebijakan karantina wilayah ketimbang darurat disiplin dalam menangani virus bernama ilmiah SARS-CoV-2 tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Piter dalam program Sapa Indonesia Pagi yang dikutip dari siaran langsung Kompas Tv, Selasa (31/3/2929).

Sebelumnya Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melompat pada kebijakan darurat disiplin kalau kondisi di Indonesia semakin memburuk.

"Presiden malah melompat, kalau misalnya keadaannya memburuk kita akan melakukan darurat sipil, itu lebih keras dari karantina wilayah," ujar Fadjroel yang juga menjadi narasumber di acara tersebut.

Fadjroel mengatakan, darurat sipil dalam konteks ini berbeda dengan situasi saat terjadi konflik ataupun pemberontakan.

Pernyataan Fadjroel ini mendapatkan kritikan keras dari Piter.

Meski Ikut Rapat Paripurna DPR dari Rumah, Krisdayanti Tetap Berdandan Lengkap dengan Kebaya

Cerita Sopir Taksi di Jakarta di Tengah Pandemi Covid-19: Seharian Belum Tentu Dapat Penumpang

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam (KEMENKEU)

"Saya sebenarnya di situ kehilangan konteksnya," ujar Piter.

Karena menurutnya dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, seharusnya pemerintah lebih merujuk ke Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

"Kita kan berhadapan dengan pandemi, berhadapan dengan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Piter.

"Yang itu jelas rujukannya adalah Undang-Undang kekarantinaan kesehatan," imbuhnya.

Dengan hanya menyinggung pembatasan sosial berskala besar dan darurat sipil, Piter menilai pemerintah terlihat alergi dan takut mengambil kebijakan karantina wilayah.

"Untuk itu kenapa harus lompat, kenapa pemerintah sepertinya sangat alergi, khawatir, takut dengan mengambil kebijakan karantina wilayah," ungkapnya.

"Padahal tentunya UU yang sangat baru itu ada maksud dan tujuan yang sangat baik ," imbuhnya.

Emosi Lihat Video Viral 2 Orang Pakai APD ke Mall, Bintang Emon: Sekalian Beli Otak , Bos!

Kenali Istilah terkait Pandemi Virus Corona Covid-19, Termasuk Darurat Sipil dan Karantina Wilayah

Sebut Anies Baswedan Sangat Serius Tangani Covid-19, Geisz Chalifah: Sampai Kehilangan Selera Humor

Piter juga menuturkan isi dalam UU itu sangat jelas terkait bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved