Seleb Korea

Kemenkes Korea Sebut Kasus 'Prank Virus Corona' Kim Jaejoong JYJ akan Sulit Ditindaklanjuti

Kementerian Kesehatan Korea memaparkan bahwa kasus 'prank virus corona' yang melibatkan idol KPop Kim Jaejoong akan sulit untuk ditindaklanjuti.

Instagram.com/jj_1986_jj/
Kim Jaejoong JYJ 

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Star News via Soompi, terdapat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal 10 juta won (setara Rp134 juta) bagi mereka yang mengganggu pekerjaan otoritas kesehatan dengan memberikan informasi palsu.

Di sisi lain, saat ini telah dibuat petisi yang ditujukan kepada Blue House (Istana Kepresidenan Korea).

Petisi tersebut berisikan tuntutan agar menghukum Kim Jaejoong atas lelucon 'April Mop' yang dibuatnya.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved