Mahfud MD: Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk

Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.

Editor: Imam Saputro
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD. 

"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan," ujar dia.

"Sekarang tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk," ucapnya.

Menko Polhukam Mahfud MD menjalani rapat melalui video conference yang terhubung langsung dengan Presiden Joko Widodo.(Kemeko Polhukam)

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia. (Kemeko Polhukam)

Sehingga pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona.

Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.

Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.

Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).

Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.

"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.

"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."

"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.

"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.

Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.

Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.

Satgas menyemprotkan disinfektan pada orang luar atau warga yang masuk permukiman warga untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Jalan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, memberlakukan physical distancing dengan menutup sejumlah akses menuju permukiman dan memeriksa warga dan orang luar yang masuk dengan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan. Surya/Hayu Yudha Prabowo
Satgas menyemprotkan disinfektan pada orang luar atau warga yang masuk permukiman warga untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19 di Jalan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/4/2020). Kelurahan Ketawang Gede, Kota Malang, memberlakukan physical distancing dengan menutup sejumlah akses menuju permukiman dan memeriksa warga dan orang luar yang masuk dengan pengukuran suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan. Surya/Hayu Yudha Prabowo (Surya/Hayu Yudha Prabowo)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved