Mahfud MD: Darurat Sipil Tidak akan Ditetapkan dalam Tangani Corona Kecuali Keadaan Memburuk
Mahfud MD menyebutkan pemerintah pusat tidak akan menerapkan darurat sipil untuk mengatasi corona atau Covid-19.
"Undang-undang itu sudah stand by, tapi hanya diberlakukan nanti kalau diperlukan," ujar dia.
"Sekarang tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19 kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk," ucapnya.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan darurat sipil digunakan dalam atasi corona apabila kondisi yang disebabkan oleh virus corona menjadi sangat buruk di Indonesia. (Kemeko Polhukam)
Sehingga pemerintah lebih memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menangani virus corona.
Sebelumnya, untuk menetapkan sebuah keputusan, negara harus terlebih dahulu berstatus darurat kesehatan.
Keadaan itu akan mempengaruhi dalam penentuan dari kebijakan terkait.
Peraturan itu telah ditetapkan di dalam undang-undang.
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan sebuah keputusan presiden, Rabu (1/4/2020).
Dalam keputusan itu disebutkan, Negara Indonesia kini tengah mengalami darurat kesehatan.
"Di dalam undang-undang itu dikatakan untuk menentukan satu mekanisme dan strategi," terang Mahfud MD.
"Itu harus dinyatakan dulu negara dalam keadaan darurat kesehatan."
"Pemerintah hari ini mengeluarkan sebuah Keppres negara," ucap dia.
"Sekarang dalam keadaan darurat kesehatan," imbuhnya.
Setelah itu, barulah pemerintah dapat memilih kebijakan tertentu.
Pemerintah juga tidak asal menentukan langkah untuk mengatasi darurat kesehatan.
