Virus Corona di Indonesia

Soroti Kasus Orang Tua Positif COVID-19 pasca Anaknya Mudik dari Jakarta, Ridwan Kamil: Mari Taat

Virus corona yang mewabah di awal tahun 2020 ini telah menjangkit setidaknya 1.600 orang di Indonesia, per Rabu (1/4/2020).

Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memimpin video conference Rapat Persiapan Pelaksanaan Tes Covid-19, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (23/3/2020). 

Tidak hanya itu, ia juga berusaha meyakinkan bahwa para perantau yang mengalami dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta maupun Pemerintah Pusat.

Seperti yang diketahui, Jakarta menjadi wilayah yang banyak didatangi perantau untuk mencari nafkah.

Ridwan Kamil juga menyampaikan bahwa mereka yang pulang ke kampung halaman maka secara otomatis akan berstatus sebagai Orang dalam Pemantauan atau ODP.

Sehingga, mereka nantinya harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

Kisah Dede, Bocah yang Diasuh Ridwan Kamil setelah Kedua Orangtuanya Dinyatakan Positif COVID-19

Cara Pemprov Jabar Hadapi Virus Corona: Rapid Test Drive-Thru hingga Potong Gaji PNS selama 4 bulan

Ridwan Kamil keluarkan 'Maklumat Larangan Mudik'

Di sisi lain, beberapa hari yang lalu Gubernur Jawa Barat tersebut juga telah mengeluarkan 'Maklumat Larangan Mudik selama Pandemi COVID-19.'

Maklumat tersebut ia bagikan melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam kolom keterangan, ia menuliskan lima poin aturan yang ditekankan terkait larangan mudik tersebut.

Lima poin aturan tersebut ialah sebagai berikut.

1. Dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi COVID-19

2. Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang dalam Pemantauan)

3. Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.

4. Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri

5. RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved