Virus Corona

Ustaz Abdul Somad & AA Gym Kompak Ajak Masyarakat Ikuti Fatwa MUI untuk Salat di Rumah Selama Corona

"Meninggalkan mesjid itu yang melukai hati kita, padahal kita berpindah dari satu sunah ke sunah yang lain. Jadi jangan dibilang meninggalkan masjid."

Youtube Aa Gym
Dialog Aa Gym dan Ustadz Abdul Somad soal wabah virus corona 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI pandemi Covid-19 soal pengaturan salat berjamaah di masjid selama wabah virus corona.

Diimbau bahwa dalam kondisi seperti ini sebaiknya salat di rumah saja, jadi seperti salat jumat, salat berjamaah, salat teraweh bahkan salat Ied untuk sementara waktu ditiadakan sampai wabah virus corona hilang.

Bagaimana pendapat para ulama soal ini?

Hal ini juga ditanyakan KH Abdullah Gymnastiar kepada Ustadz Abdul Somad, dengan begini terkesan umat Islam disuruh menjauhkan masjid.

"Pak Ustadz ini ada beberapa polemik tentang ke mesjid, berjamaah di rumah, bagaimana ini," tanya Aa Gym kepada Ustadz Abdul Somad (UAS) seperti dikutip Wartakotalive.com dari YouTube channel Aa Gym.

 

Fatwa Muhammadiyah Jika Corona Belum Reda saat Ramadhan, Salat Tarawih di Rumah, Tiadakan Salat Id

Surat Edaran Muhammadiyah: Jika Corona Belum Reda hingga Lebaran,Tarawih di Rumah & Tak Ada Salat Id

Menjawab itu UAS mengatakan bahwa dengan kita diposisikan wabah virus corona maka bukan berati  meninggalkan masjid.

"Meninggalkan mesjid itu yang melukai hati kita, padahal kita berpindah dari satu sunah ke sunah yang lain. Jadi jangan dibilang meninggalkan masjid."

"Jadi ini kita berpindah dari sunah ketika aman dengan sunah Rasulullah ketika sedang dalam kondisi wabah. Dalam masa aman adalah sunahnya memakmurkan masjid. Dalam kondisi wabah corona maka kita memilih keselamatan. "

Larilah engkau dari orang yang terkena penyakit menular seperti engkau lari dari singa. Jadi hari ini kita lari dari orang yang terkontaminasi penyakit (virus corona) seperti larinya dari singa. Kalimat ini sangat besar sekali pengaruhnya KH Abdullah Gymnastiar," tutur UAS.

UAS melanjutkan dulu pun zaman Imam Al Bukhari di Andalusia pernah terjadi wabah mengerikan, dan kini wabah itu terulang lagi.

Mereka pun meminta untuk dihilangkan wabahnya.

"Jadi jangan berpikiran bahwa hanya kita yang mengalami wabah ini. 100 tahun bahkan mungkin 300 tahun lalu pernah juga ada wabah ini, " ujar UAS.

"Lalu bagaimana bila ada orang yang bilang 'kita hanya takut kepada Allah, jangan takut kepalda virus'," tanya Aa Gym.

UAS menjawab dengan perkataan seperti itu masuk dalam golongan sombong.

"Itu ada sombongnya kita bisa masuk ke dalam takbuh. Ini kan virus ya beda sama singa yang kelihatan. Kita harus berikhtiar. Kalau memang nanti meninggal karena virus berati itu masuk dalam rukun Iman percaya kepada takdir baik dan buruk," tutur UAS.

Jadi usaha atau ikhtiar itu sunah. Dengan berada di rumah, stay at home jatuhnya sunah. 

"Kita tidak tahu, apalagi kota RIau tak dilockdown sementara pesawat dari luar terus berdatangan. Kalau ada yang salat di masjid terus sakit bagaimana. Kita tidak tahu kan siapa yang membawa," kata UAS lagi. 

UAS pun mengingatkan, daripada memikirkan wabah virus corona, lebih baik banyak mendengarkan kajian, membaca Alquran atau apapun untuk mengumpulkan pahala menuju rumah Allah. 

Ikuti Fatwa MUI, Aa Gym Tiadakan Salat Berjamaah dan Salat Jumat di Masjid Daarut Tauhiid

MUI keluarkan fatwa untuk beribadah di rumah saja selama ada wabah virus COVID-19.

KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, turut angkat suara perihal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganjurkan untuk salat di rumah demi mencegah penyebaran virus Covid-19.

Pimpinan Daarut Tauhid ini mengaku sepenuhnya akan mengikuti anjuran dari MUI dan melaksanakan salat berjamaah di rumah.

"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah, Aa pimpinan Daarut Tauhiid dan seluruh jajaran Daarut Tauhiid sepenuhnya mengikuti Fatwa MUI. Aa dan keluarga sudah salat di rumah dan semua dianjurkan salat di rumah," ujar Aa Gym, melalui video yang diterima Tribun, Rabu (18/3/2020).

Penggunaan Masker Non-Medis saat Pandemi Virus Corona, Apa Kata Ahli Kesehatan Dunia?

Dikatakan Aa Gym, salat berjamaah dan Jumatan di Masjid Daarut Tauhiid pun turut ditiadakan sementara waktu.

"Masjid Daarut Tauhiid, salat Jumat maaf ditiadakan, juga salat berjamaah di Masjid Daarut Tauhiid ditiadakan sampai kondisi memungkinkan," katanya.

Menurut Aa Gym, MUI memiliki otoritas serta keilmuan untuk menjaga keutuhan umat dan bangsa Indonesia.

Masyarakat, kata dia, jangan mudah terpengaruh dengan pesan berantai atau broadcast yang tidak jelas asal usulnya.

"Oleh karena itu, tidak usah bingung dengan broadcast dari orang-orang yang tidak jelas keilmuannya, tidak jelas tanggungjawabnya. Jangan ragu-ragu untuk mematuhi hal yang benar dan jangan mudah terpengaruh oleh yang tidak jelas penulisnya," ucapnya.

"Mari patuhi perintah dari pemerintah yang bisa menjadi jalan tercegahnya, menyebarnya virus ini. Jangan ragu-ragu, Allah tahu niat kita selalu ke masjid, juga Allah sudah tahu pahala ke masjid sudah didapatkan kalau kita buat dan sudah terbiasa," katanya.

MUI Keluarkan Fatwa Salat Berjamaah dan Ibadah di Masjid Saat Wabah Virus Corona

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.

Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:

Fatwa Majelis Ulama
Nomor 14 Tahun 2020
Tentang

Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

 Virus Korona Kian Meluas, Panitia Pemilih Usul Paripurna Pemilihan Wagub DKI Dipercepat, PKS Menolak

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

*Rekomendasi*

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

*Ketentuan Penutup*

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 21 Rajab 1434 H

16 Maret 2020 M

MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA

PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
(Ketua)

*DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
(Sekretaris)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aa Gym Ikuti Fatwa MUI, Sarankan Warga untuk Sementara Salat di Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved