639 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta, Tidak Semuanya Positif Corona

Catur Laswanto menjelaskan perbedaan jumlah pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 dengan angka kasus meninggal dunia versi pemerintah pusat.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

Pedoman itu dibuat untuk mencegah terjadinya penularan virus dari jenazah ke orang yang sehat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan jika pembahasan fatwa ini sudah dilakukan sejak Senin (23/3/2020).

Ia menjelaskan jika fatwa yang sedang dibahas ini merupakan kelanjutan dari fatwa yang sudah di keluarkan MUI  sebelumnya yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (Reza Deni/Tribunnews.com)

Fatwa tersebut berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," imbuhnya dikutip dari Kompas.com.

Berikut bunyi fatwa selengkapnya dikutip dari mui.or.id:

Ketentuan umum Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan:

1. Petugas adalah petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah (tha’un), tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.

3. APD (alat pelindung diri) adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan pengurusan jenazah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3). (Tribunnews.com)

Ketentuan Hukum

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.”

2. Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

3. Pedoman memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved