639 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta, Tidak Semuanya Positif Corona

Catur Laswanto menjelaskan perbedaan jumlah pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 dengan angka kasus meninggal dunia versi pemerintah pusat.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

b. petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani;

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayammumkan.

d. petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;

e. petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;

f. jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas mengangkat jenazah pasien virus corona atau Covid-19 yang meninggal untuk dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyediakan dua taman pemakaman umum (TPU) untuk pasien virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni TPU Tegal Alur dan TPU Pondok Ranggon. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Pedoman mengafani jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Pedoman menyalatkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  • Disunnahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.
  •  Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19.
  •  Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Pedoman menguburkan jenazah yang terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

  •  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  •  Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  • Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)

(Tribunnews.com/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved