639 Jenazah Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta, Tidak Semuanya Positif Corona

Catur Laswanto menjelaskan perbedaan jumlah pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 dengan angka kasus meninggal dunia versi pemerintah pusat.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona. 

TRIBUNPALU.COM - Semakin hari, jumlah pasien virus corona Covid-19 yang meninggal dunia semakin bertambah.

Namun, dikabarkan jumlah pemakaman jenazah yang menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta berbeda dengan angka kasus meninggal dunia versi pemerintah pusat.

Hal ini pun dijelaskan oleh Ketua II Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto.

Catur menyebut beberapa yang meninggal dengan protap Covid-19 berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan 1441H akan Digelar pada 23 April 2020 melalui Video Konferensi

Kisah di Balik Tahlilan dengan Toa Masjid di Tengah Pandemi Covid-19 yang Viral di Media Sosial

"Karena di antara ODP dan PDP itu pada saat meninggal itu hasil tesnya belum keluar. Jadi jangan salah ya, nanti seakan-akan yang positif itu yang meninggal," kata Catur kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Catur menambahkan pihaknya tetap malaksanakan proses pemakaman dengan protap Covid-19 kendati jenazah berstatus ODP ataupun PDP.

"Karena mereka masih dalam proses pengetesan dan pada saat meninggal, hasil tesnya belum keluar (atau belum dilakukan)," ujar Catur.

"Sesuai dengan protokol kesehatan, maka (jenazah) mereka harus diberlakukan sebagaimana orang-orang yang menderita Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menginformasikan pihaknya hingga Senin (6/4/2020) sudah memakamkan lebih dari 600 pasien dengan tata cara pemakaman Covid-19.

Adapun lokasi untuk pemakaman jenazah Covid-19 yaitu di TPU Pondok Ranggon dan TPU Tegal Alur.

"Bahwa data 621 (pemakaman dengan protap Covid-19) itu adalah data per jam 08:00 pagi hari ini. Dan untuk sampai jam 12:30, bahwa korban sudah bertambah lagi menjadi 639 (pemakaman dengan protap Covid-19)," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Susi Marsitawati.

Ada Mafia Ayam Selama Corona, Harga di Peternak Jatuh Jadi Rp 7 Ribu, di Supermarket Rp 35 Ribu

Sudah Ada 2.491 Kasus Positif Covid-19, Pemerintah Kembali Imbau Masyarakat untuk Tidak Mudik

Pendapatan Negara Anjlok untuk Subsidi Masyarakat, Menkeu Wacanakan Potong Gaji ke-13 dan THR PNS

MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Pasien Covid-19

TRIBUNPALU.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru soal mengurusi jenazah penderita Covid-19.

Permintaan Ma'ruf Amin ini langsung mendapat respon dari MUI.

Pada hari Jumat (27/3/2020) MUI mengeluarkan Fatwa bernomor 18 tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved