Pesan Najwa Shihab untuk Yasonna Laoly setelah Pembebasan Bersyarat Ditegaskan Bukan untuk Koruptor
Menurut Jokowi, keringanan berupa pembebasan bersyarat itu hanya berlaku bagi narapidana biasa.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan kejelasan terkait kabar simpang siur mengenai kebijakan pembebasan bersyarat.
Seperti yang diketahui, di tengah mewabahnya virus corona ini pemerintah mengeluarkan wacana untuk membebaskan sejumlah narapidana.
Langkah itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Namun, aturan tersebut langsung mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak sejak pertama kali mencuat ke hadapan publik.
Pasalnya, terdapat kabar yang menyebut jika narapidana kasus korupsi alias para koruptor juga akan mendapatkan keringanan itu.
Hingga akhirnya pada Senin (6/4/2020) ini Presiden Jokowi akhirnya memberikan keterangannya.
Menurut Jokowi, keringanan berupa pembebasan itu hanya berlaku bagi narapidana biasa.
Secara tegas ia menyampaikan jika para napi kasus korupsi tidak mendapat keringanan serupa.
"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum." tutur Jokowi dikutip dari laman setkab.go.id.
• Tegas, Jokowi Nyatakan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Tidak Berlaku untuk Koruptor
• Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!
Pernyataan Presiden pun langsung disambut baik oleh presenter sekaligus jurnalis Najwa Shihab.
Melalui akun media sosial pribadinya Najwa mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Ia menuliskan bahwa persoalan mengenai 'pembebasan bersyarat bagi napi korupsi' sudah jelas.
"Clear. Terima kasih Pak Jokowi," tulisnya dalam akun @najwashihab.
Tidak hanya itu, lewat unggahan yang ia bagikan pada Senin siang itu Najwa juga menyampaikan pesan untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dirinya mengatakan bahwa usulan terkait revisi PP 99 Tahun 2012 tidak perlu untuk dilanjutkan lagi.