Pesan Najwa Shihab untuk Yasonna Laoly setelah Pembebasan Bersyarat Ditegaskan Bukan untuk Koruptor

Menurut Jokowi, keringanan berupa pembebasan bersyarat itu hanya berlaku bagi narapidana biasa.

Kolase Instagram Najwa Shihab dan MenkumhamRI
Kolase foto Najwa Shihab dan Menkumham Yasonna Laoly 

Menariknya, Najwa menulis jika pesan tersebut ia titipkan kepada Jokowi agar disampaikan kepada Menkumham.

"Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi."  sambungnya.

Tangkapan layar unggahan Najwa Shihab
Tangkapan layar unggahan Najwa Shihab (Instagram.com/najwashihab)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly keluarkan wacana pembebasan untuk napi kasus korupsi

Wacana perihal pembebasan bagi napi tindak pidana korupsi sendiri dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dilansir dari laman Kompas.com, kebijakan itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Tegas, Jokowi Nyatakan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Tidak Berlaku untuk Koruptor

Tak Marah, Begini Respon Najwa Shihab saat Dituding Suudzon & Provokatif Oleh Yasonna Laoly

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.

Kriteria ketat yang dimaksud yakni, asimilasi hanya diberikan kepada napi korupsi dengan berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Yasonna mengatakan, usulan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 ini bakal disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas).

"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," kata Yasonna.

(TribunPalu.com/Clarissa Fauzany) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved