Tegas, Jokowi Nyatakan Kebijakan Pembebasan Bersyarat Tidak Berlaku untuk Koruptor

Beberapa waktu belakangan ini tersiar akan adanya wacana pembebasan narapidana di Indonesia.

Instagram.com/jokowi/
Potret Presiden Joko Widodo 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu belakangan ini tersiar akan adanya wacana pembebasan narapidana di Indonesia.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah warga binaan yang ada di lembaga pemasyarakatan.

Pasalnya, saat ini dikabarkan ada sejumlah lapas yang mengalami overcapacity atau kelebihan kapasitas.

Tentunya hal itu tidak sejalan dengan kondisi mewabahnya virus corona yang menuntut agar masyarakat dapat menjaga jarak dan menghindari kontak dekat.

Aturan perihal pembebasan bersyarat ini sendiri sebenarnya telah dilakukan oleh sejumlah negara.

Kasus Virus Corona Meningkat di Iran, 54 Ribu Tahanan Dibebaskan untuk Sementara

Luhut Binsar Pandjaitan Yakini 56 Persen Masyarakat Indonesia Tidak Akan Mudik saat Corona

Iran dan Brazil misalnya, kedua negara itu disebut telah memberlakukan aturan pembebasan bersyarat bagi ribuan narapidana di tengah pandemi COVID-19.

Terkait dengan kebijakan ini, Presiden Joko Widodo menerangkan bahwa pihaknya telah menyetujui aturan tersebut.

"minggu yang lalu saya sudah menyetujui ini juga agar ada juga pembebasan napi," kata Jokowi pada Rapat Terbatas yang digelar Senin (6/4/2020), sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Lebih lanjut dijelaskan akan ada ketentuan yang mengatur pembebasan bersyarat ini.

Presiden ketujuh Republik Indonesia itu memaparkan bahwa nantinya akan dilakukan pengawasan terkait dengan pembebasan napi tersebut.

Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!

Tak Marah, Begini Respon Najwa Shihab saat Dituding Suudzon & Provokatif Oleh Yasonna Laoly

Kebijakan pembebasan bersyarat tidak berlaku untuk napi koruptor

Wacana pembebasan narapidana telah menjadi perbincangan hangat sejak pertama kali mencuat di hadapan publik.

Pasalnya kala itu tersiar kabar bahwa para napi koruptor juga turut mendapat keringanan tersebut.

Hal ini tentunya mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Menanggapi adanya wacana tersebut, Jokowi akhirnya dengan tegas mengatakan bahwa aturan pembebasan bersyarat ini tidak berlaku bagi napi koruptor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved