Tak Marah, Begini Respon Najwa Shihab saat Dituding Suudzon & Provokatif Oleh Yasonna Laoly

Najwa Shihab mengkau mendapat WhatsApp dari Yasonna laoly, ia dituding melakukan provokasi.

Capture Youtube Najwa Shihab/Tangkap Layar TV One
Najwa Shihab dan Yasonna Laoly 

Menanggapi pernyataan tersebut, Najwa mengaku hanya menggunakan hak warga negara untuk memberikan kritikan pada kebijakan-kebijakan yang bersifat janggal.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa para penegak hukum tak sepakat dengan wacana yang diusulkan Menkumham.

Najwa lantas menyebut bahwa presiden pernah menolak revisi PP tahun 2015.

Sementara itu, Yasonna mengatakan wacana membebaskan koruptor itu baru sekadar usulan dan bisa ditolak oleh presiden.

Yasonna Laoly meminta publik menunggu terlebih dahulu.

Lantaran mendapat whatsapp seperti itu, Najwa Shihab langsung meminta Yasonna Laoly untuk hadir di acara Mata Najwa.

"PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.”

Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers.

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.

“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012.

Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

[…] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved