Kemenag Keluarkan Edaran Soal Ramadan di Tengah Pandemi Corona: Tak Ada Bukber & Iktikaf

Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait beberapa hal yang akan dilakukan di bulan ramadan. Bulan suci Ramadan hampir tiba, kurang dari 1 bulan

Editor: Imam Saputro
aboutislam.net
FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPALU.COM- Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait beberapa hal yang akan dilakukan di bulan ramadan.

Bulan suci Ramadan hampir tiba, kurang dari satu bulanlagi.

Seiring pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tahun ini umat Islam diperkirakan akan menjalankan ibadah puasa dalam suasana berbeda.

Sehubungan dengan itu pula Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Menag Fachrul Razi.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko COVID-19," kata Menag di Jakarta, Senin (6/4/2020) dalam keterangan tertulis.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu ada beberapa poin panduan yang diserukan Fachrul untuk mencegah penyebaran virus corona.

Salah satunya dengan meniadakan sahur on the road dan buka puasa bersama.

"Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama)," kata Fachrul dalam surat edarannya.

Peniadaan buka puasa bersama ini juga berlaku di tingkat lembaga pemerintahan hingga tempat-tempat ibadah yang kerap mengadakan acara buka puasa bersama.

"Buka puasa bersama, baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan," tulisnya lagi.

Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Positif Corona, Pengusaha Ini Hibahkan Tanah 1 Ha untuk Pemakaman

Selain buka puasa bersama, ia juga meminta umat Islam menggelar tarawih di rumah saja.

"Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah," katanya.

Ia juga meminta tidak perlu melaksanakan iktikaf yang dilakukan 10 hari terakhir bulan Ramadan.

"Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala," ujar dia.

Tak hanya seputar ibadah Ramadan, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan juga ditiadakan.

Untuk itu, Menag berharap MUI mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Kegiatan takbiran keliling pun dilarang. Takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.

Sementara halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri diminta dilakukan melalui media sosial dan video call/conference saja.

Fachrul berharap panduan ini dapat dijalankan dan bisa meminimalisir penyebaran virus corona.

Ia menegaskan, permintaan untuk melakukan ibadah di rumah dapat diabaikan apabila di daerah masing-masing sudah dinyatakan aman.

Deretan Fakta Penyambutan Kontestan LIDA:Melibatkan Massa di Tengah Pandemi Corona,Polisi Minta Maaf

Pernyataan aman tentu dilakukan oleh pihak berwajib.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari COVID-19," katanya.

Sebelum terbitnya edaran dari Kemenag, fatwa agar umat Islam menjalankan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di rumah masing-masing juga disampaikan oleh dua ormas Islam terbesar di Indonesia.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) misalnya, telah mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja.

Imbauan tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dan lebaran di masa pandemi Covid-19, tertuang dalam surat edaran bernomor 3953/C.I.034.04.3030 tanggal 3 April 2020.

"Menjalankan salat tarawih selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri selama pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol pencegahan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah masing-masing," tulis surat edaran itu untuk warga NU dan umat Islam umumnya itu.

Sementara itu pada Selasa (24/3/2020) lalu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk meniadakan Salat Idul Fitri.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan rangkaian kegiatan yang sudah menjadi tradisi warga Indonesia berkaitan dengan Idul Fitri seperti mudik, pawai takbir atau takbir keliling, halal bihalal, dan lain-lain.

Bayi di Thailand Diberikan Pelindung Wajah Khusus untuk Mencegah Penularan Corona

"Salat Idul Fitri adalah sunnah muakadah dan merupakan syiar agama yang amat penting. Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang tersebarnya COVID-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan," bunyi edaran Muhammadiyah.

Dalam edaran itu juga disebutkan, jika pihak berwenang menyebut wabah Covid-19 sudah mereda, maka dapat rangkaian kegiatan Idul Fitri dapat dilaksanakan. Hanya, pelaksanaannya juga harus memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang.

Meski meniadakan Salat Idul Fitri, Muhammadiyah mengimbau umat Islam tetap mengumandangkan takbir sebagaimana perayaan Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya.

"Adapun kumandang takbir Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19," masih dalam edaran Muhammadiyah.

Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang Dikeluarkan Kemenag:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).

3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.

8. Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Salat Tarawih keliling (tarling).
b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.
c) Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference;

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah):

a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik (penerima zakat) lebih cepat.

b) Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

c) Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

d) Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):

a) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

b) Organisasi pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran Zakat Fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima Zakat Fitrah.

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

Ratusan santri tiba di Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 586 santri Pondok Pesantren Sidogiri yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya tiba di Terminal Purabaya. Di terminal para santri disemprot disinfektan lebih dahulu dan diberi hand sanitizer oleh petugas dari alumni pondok sebelum mereka bertemu keluarga yang menunggu di ruang tunggu terminal. Ponpes Sidogiri memajukan program liburan jelang Ramadan 15 hari karena pandemi virus corona atau Covid-19. Para santri diliburkan selama 66 hari. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ratusan santri tiba di Terminal Purabaya, Bungurasih, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Sebanyak 586 santri Pondok Pesantren Sidogiri yang berdomisili di Surabaya dan sekitarnya tiba di Terminal Purabaya. Di terminal para santri disemprot disinfektan lebih dahulu dan diberi hand sanitizer oleh petugas dari alumni pondok sebelum mereka bertemu keluarga yang menunggu di ruang tunggu terminal. Ponpes Sidogiri memajukan program liburan jelang Ramadan 15 hari karena pandemi virus corona atau Covid-19. Para santri diliburkan selama 66 hari. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.
(tribun network/fik/rin/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Agama Imbau Tak Ada Bukber, Sahur on The Road dan Iktikaf: Halalbihalal Lewat Video Call

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved