Sindiran Yasonna Laoly soal Berita Hoaks Lewat Instagram: Semoga Kita tak jadi Bagian dari Orang Itu

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly layangkan sindiran untuk oknum pembuat berita bohong dan hoaks: semoga kita tak jadi bagian dari orang itu.

Kolase TribunPalu.com - Tribunnews.com/DANY PERMANA, @jokowi, @najwashihab
Yasonna Laoly, Presiden Joko Widodo, dan Najwa Shihab. 

Kendatipun banyak penyebar hoaxes, ujaran kebencian, berita bohong, dll yang telah diproses hukum, dan merasakan dinginnya tempok lapas serta parahnya berbagi nafas di Lapas karena overkapasitas,

Namun semangat memproduksi kabar bohong, hoaxes, ujaran kebencian, dll tidak juga surut!

Mudah-mudah2an, kita tidak menjadi bagian dari apa yang disampaikan pada kutipan di atas.

Namun, kalau ada yang tersinggung: Gotcha!" tulis @yasonna.laoly, Selasa (7/4/2020).

ICW Sebut Menkumham Yasonna Gunakan Dalih Wabah Covid-19 untuk Bebaskan Koruptor: Aji Mumpung

Unggahan Yasonna Laoly ini hanya berselang satu hari setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menolak secara tegas adanya rencana pembebasan narapidana koruptor terkait wabah pandemi Covid-19.

Bantahan tersebut Presiden Jokowi sampaikan pada Rapat Terbatas (Ratas), Senin (6/4/2020).

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor, tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," kata Jokowi.

"Jadi mengenai PP 99 Tahun 2012 tidak ada yang perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini."

"Jadi pembebasan untuk napi, hanya untuk napi pidana umum," tandasnya.

Jokowi tegaskan aturan pembebasan bersyarat tidak berlaku untuk koruptor
Jokowi tegaskan aturan pembebasan bersyarat tidak berlaku untuk koruptor (Instagram.com/jokowi/)

Tak hanya dalam ratas saja, Jokowi juga menyebarkan pernyataan lengkapnya ke akun Instagram pribadinya.

"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada.

Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19.

Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.

Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan.

Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved