Sindiran Yasonna Laoly soal Berita Hoaks Lewat Instagram: Semoga Kita tak jadi Bagian dari Orang Itu
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly layangkan sindiran untuk oknum pembuat berita bohong dan hoaks: semoga kita tak jadi bagian dari orang itu.
Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil.
Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi?
Jawabannya: tidak.
Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor.
Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah.
Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi," tulis @jokowi, Senin (6/4/2020).
Pernyataan Presiden Jokowi pun langsung disambut baik oleh presenter sekaligus jurnalis Najwa Shihab.
Melalui akun media sosial pribadinya Najwa Shihab mengucapkan terima kasih kepada Jokowi.
Ia menuliskan bahwa persoalan mengenai 'pembebasan bersyarat bagi napi korupsi' sudah jelas.
"Clear. Terima kasih Pak Jokowi," tulisnya dalam akun @najwashihab.
• Najwa Shihab Emosi Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor saat Wabah Corona: Nanti Dulu!
Tidak hanya itu, lewat unggahan yang ia bagikan pada Senin siang itu Najwa Shihab juga menyampaikan pesan untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dirinya mengatakan bahwa usulan terkait revisi PP 99 Tahun 2012 tidak perlu untuk dilanjutkan lagi.
Menariknya, Najwa menulis jika pesan tersebut ia titipkan kepada Jokowi agar disampaikan kepada Menkumham.
"Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," sambungnya.

Sebelumnya, Najwa Shihab begitu gencar menolak kebijakan Yasonna Laoly melalui sebuah video.