9 Poin Imbauan Menteri Agama soal Ibadan Bulan Ramadan di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19

Kegiatan di bulan Ramadan yang menimbulkan keramaian seperti sahur di jalan dan buka puasa bersama dianjurkan untuk tidak dilakukan umat Islam.

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam tidak mengadakan kegiatan di bulan Ramadan yang menimbulkan keramaian seperti sahur di jalan dan buka puasa bersama. 

TRIBUNPALU.COM - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia, Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk menghindari kegiatan yang menimbulkan keramaian.

Terutama ketika bulan Ramadan.

Kegiatan di bulan Ramadan yang menimbulkan keramaian seperti sahur di jalan dan buka puasa bersama dianjurkan untuk tidak dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi seperti ini.

"Bagaimana saya katakan awal tadi betul-betul kita mencoba menggabungkan antara satu syariat islam kedua kelaziman kebiasaan-kebiasaan kita misalnya biasa sahur keliling atau buka puasa bersama dan sebagainya," ujarnya seperti yang diberitakan di YouTube KompasTV, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya himbauan ini bertujuan menyelamatkan umat Islam dari wabah virus corona.

Ingin Dapat 3,5 Juta dari Kartu Pra Kerja? Berikut Cara Mendaftar dan Syarat yang Harus Disiapkan

Jaga Jarak Fisik Cegah Covid-19, Matahari Department Store Tutup Seluruh Gerai di Indonesia

Jika Covid-19 Belum Berakhir, Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih di Rumah dan Salat Id Ditiadakan

Selain itu, Fachrul Razi juga menjelaskan jika himbauan ini sudah sesuai dengan syariat agama dan dilakukan dengan pendekatan logika agar umat Islam memahaminya.

Baca: PBNU Imbau Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Patuhi Protokol Ibadah Termasuk Salat Tarawih dan Id

"Tapi pada sisi lain ada wabah Covid-19 dan ini betul-betul mengancam jiwa kita. Mengancam jiwa orang banyak mencancam jiwa umat manusia nah dengan himbauan seperti ini antara pendekatan agama dengan pendekatan logika yang agama juga mengajarkan logika mudah-mudahan mereka paham," imbuhnya.

Mantan Wakil Panglima TNI ini berharap himbauan ini dilaksanakan dengan baik oleh umat Islam di Indonesia.

Ia juga menambahkan himbauan ini sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk menghindari berkerumun dengan orang dalam jumlah besar.

"Jika masih ada kita coba himbau kembali dan kita tidak boleh lelah menghimbau mengkaktifkan semua pihak yang terkait RT, RW, pengurus mushala. apalagi organisasi-organisasi Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menekankan akan hal ini."

"Mudah-mudahan kita semua bisa sepakat apalagi yang dirumuskan pemerintah saat ini adalah belajar dari pengalaman kesuksesan negara lain dan kegagalan negara lain apa yang perlu dikaji. Mudah-mudahan sudah dirumuskan yang terbaik untuk kepentingan kita semua," imbuh pria kelahiran Aceh ini.

Mahfud MD dan Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Hubungan dengan Pemprov DKI Jakarta Baik-baik Saja

30 Gambar Kartun Virus Corona atau Covid-19 untuk Edukasi Anak-anak, Mudah Dipahami!

Berikut poin-poin surat edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19:

1. Umat Islam dilarang melakukan sahur on the road dan buka puasa bersama

2. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah di rumah

3. Tadarus Al-quran dilakukan di rumah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved