Ditetapkan Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia erancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
TRIBUNPALU.COM - Aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Alasan penetapan ini pun diungkap oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).
Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa Angel melalui press conference yang dilakukan secara on line.
Diketahui, Vanessa Angel sempat diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
Kala itu, Vanessa juga ditangkap bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asisten.
Ketiganya dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan.

Baik Vanessa, Bibi, maupun sang asisten kala itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Melalui tes urine, diketahui Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif.
Namun untuk Bibi, ditemukan hasil urine positif.
Meski demikian, ketiganya langsung kembali ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.
Kini Polres Jakarta Barat telah menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.
Saat proses pengamanan tersebut, ditemukan sejumlah pil berupa xanax.
• Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Vanessa Angel Ini saat Tengah Hadapi Kasus Narkoba: Dilihat Fine Saja
• Hadapi Virus Corona, PLT Gubernur Kepulauan Riau Siap Terapkan PSBB Bilamana Perlu
Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian sudah mendapatkan keterangan terkait penemuan psikotropika itu.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.