Ditetapkan Tersangka Narkoba, Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ia erancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel dalam jumpa pers di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Aktris Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Alasan penetapan ini pun diungkap oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (9/4/2020).

Polres Jakarta Barat menyampaikan kelanjutan kasus dari Vanessa Angel melalui press conference yang dilakukan secara on line.

Diketahui, Vanessa Angel sempat diamankan oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Kala itu, Vanessa juga ditangkap bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah, serta asisten.

Ketiganya dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan alasan penetapan aktris Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka. (Instagram @bibliss)

Baik Vanessa, Bibi, maupun sang asisten kala itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Melalui tes urine, diketahui Vanessa dan asistennya dinyatakan negatif.

Namun untuk Bibi, ditemukan hasil urine positif.

Meski demikian, ketiganya langsung kembali ke rumah dan tidak dilakukan penahanan.

Kini Polres Jakarta Barat telah menetapkan Vanessa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan psikotropika.

Saat proses pengamanan tersebut, ditemukan sejumlah pil berupa xanax.

Kuasa Hukum Sayangkan Sikap Vanessa Angel Ini saat Tengah Hadapi Kasus Narkoba: Dilihat Fine Saja

Hadapi Virus Corona, PLT Gubernur Kepulauan Riau Siap Terapkan PSBB Bilamana Perlu

Dalam pemeriksaan sebelumnya, pihak kepolisian sudah mendapatkan keterangan terkait penemuan psikotropika itu.

Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved