Tak Patuh Aturan untuk Lakukan Isolasi Diri, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan
WNI dideportasi dari Korea Selatan setelah melanggar aturan yang mewajibkan isolasi diri untuk kedatangan internasional, Rabu (8/4/2020).
TRIBUNPALU.COM - Mengahdapi mewabahnya pandemi virus corona atau Covid-19, Korea Selatan memberlakukan program karantina mandiri.
Khususnya bagi orang asing yang baru sampai di negeri ginseng itu, wajib mengarantina diri sendiri selama 14 hari.
Otoritas pun akan mengecek satu per satu dari mereka apakah peraturan itu ditegakkan atau tidak. Jika tidak ditegakkan, bisa saja mereka langsung dideportasi.
• Presiden Perancis Beri Dukungan kepada WHO, Soal Kritikan Donald Trump
• Hadapi Virus Corona, PLT Gubernur Kepulauan Riau Siap Terapkan PSBB Bilamana Perlu
• Pemerintah Kota Los Angeles Tarik Tunawisma dari Jalanan ke Hotel di Tengah Pandemi Covid-19

Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Hukum Korea Selatan.
Pria berusia 40 tahun itu dideportasi ke Indonesia pada hari Rabu sore setelah ia diketahui secara salah melaporkan alamat lokalnya dan meninggalkan tempat isolasi diri yang terdaftar, kata kementerian itu dalam siaran pers.
Pihak berwenang melacaknya di rumah seorang kenalan di selatan Kota Gimcheon, 234 kilometer jauhnya dari Seoul, setelah ia tidak terlihat di kediaman terdaftar di Ansan, tepat di luar Seoul.
Selama penyelidikan, mereka menemukan bahwa pria itu, yang tiba di sini pada hari Sabtu, juga melaporkan alamat lokalnya sebagai akomodasi yang ia gunakan saat sebelumnya bekerja sebagai koki.
Kementerian itu mengatakan mereka juga sedang mencari pasangan Vietnam yang meninggalkan tempat pengasingan diri mereka di Seoul dan ditemukan di kota Gimhae di Korea selatan, 449 kilometer jauhnya dari Seoul.
• Di Tengah Krisis Kesehatan Global akibat Covid-19, WHO Bersitegang dengan Taiwan

Pasangan itu juga dituduh bekerja secara ilegal di Korea Selatan. Kementrian juga mengatakan mereka berencana untuk segera mendeportasi keduanya.
Namun kementerian itu menambahkan bahwa pasangan itu mungkin tidak dapat berangkat ke Vietnam karena negara itu melarang semua penerbangan yang menuju Vietnam.
Korea Selatan telah bersumpah untuk tidak mentoleransi pelanggar isolasi diri. Sebab; ini adalah cara mereka untuk terus memerangi virus.
Sejauh ini, negara itu melaporkan 10.384 kasus virus corona. Sementara, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.
Mulai 1 April, pemerintah memberlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kedatangan internasional.
Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) dalam denda.
• Masker Kain Alternatif ala Istri Ridwan Kamil, Hanya Butuh Tiga Bahan dan Tak Perlu Dijahit

Kementerian Hukum mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi warga negara asing yang melanggar aturan.