Ramadan 2020
MUI Rilis Panduan Ibadah Ramadan selama Wabah Virus Corona, termasuk Percepat Pembayaran Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan sejumlah panduan ibadah selama bulan Ramadan 1441 Hijriah.
"Puasa yang benar, dengan menu makanan yang sehat, gaya hidup sehat, sahur secukupnya. Niscaya akan melahirkan kesehatan."
"Di dalam sahur maupun berbuka terdapat berkah," beber Asrorun.
Kemudian, panduan Ramadan kedua adalah menjadikan rumah sebagai pusat ibadah.
Rumah menjadi episentrum kegiatan ibadah, baik ibadah kepada Tuhan (habluminallah) maupun ibadah dengan sesama manusia (habluminannas)
"Ibadah tarawih bisa dilaksanakan dengan istri dan anak-anak," kata Asrorun.
• Percepat Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Setiap Hari Setidaknya Bisa Ada 10 Ribu Tes PCR
• Google Doodle Hari Ini Sampaikan Terima Kasih untuk Dokter dan Perawat yang Tangani Virus Corona
• Sempat Dirawat di Rumah Sakit dan Masuk ICU, PM Inggris Boris Johnson Akhirnya Diizinkan Pulang
• Beri Dukungan Moril, Warga Tasikmalaya Sambut Pasien Sembuh Covid-19 dengan Spanduk Selamat Datang
Berdasarkan penjelasan Asrorun, pandemi Covid-19 melahirkan hikmah bagi umat Islam, yakni mempererat tali kekeluargaan dan kehidupan harmonis di dalam rumah tangga.
Asrorun melanjutkan, Covid-19 juga bukan penghalang ibadah lainya seperti sedekah, infak, serta zakat.
Ia mengatakan saat ini adalah momentum tepat untuk menyalurkan bantuan utamanya dari yang memiliki kecukupan harta kepada pihak-pihak yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak.
"Memantu penyedia APD untuk tenaga medis, atau memberikan sembako atau kebutuhan pokok dan lain sebagainya."
"Derita mereka adalah derita kita, masalah mereka adalah masalah kita," tegasnya.
Terakhir, panduan ibadah Ramadan selama pandemi Covid-19 adalah mempercepat pembayaran zakat harta atau mal.
Asrorun menjelaskan berdasarkan fatwa ijtima ulama komisi fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperbolehkan pembayaran zakat mal meskipun belum memenuhi batasan.
"Setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai nisab setiap bulanya, maka dia diperbolehkan membayar meskipun belum mencapai satu tahun."
"Ini semata untuk kepentingan memberikan dukungan dan juga meringankan fakir miskin yang terdampak Covid-19," tuturnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)