Rincian Anggaran 20 Kementerian/Lembaga yang Dipotong Demi Penanganan Covid-19 di Indonesia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Meluasnya wabah virus corona Covid-19 di Indonesia tentu membutuhkan dana dan tenaga yang besar untuk membiayai upaya penanggulangannya.
Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa:
"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
• Tambah Daya Tampung RS Darurat Covid-19, Pemerintah Siapkan Tiga Tower Tambahan di Wisma Atlet
• Pandemi Covid-19 di Indonesia, MUI: Menghindari Kerumunan untuk Cegah Virus Corona termasuk Ibadah
• Presiden Jokowi: Pasien Covid-19 Jangan Dikucilkan, tetapi Ditolong, Mari Kita Bergotong-Royong
Rincian anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong adalah sebagai berikut:
1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)
2. DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).
4. Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)
5. Kementerian Pertahanan dari semula Rp131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun (berkurang Rp 8,734 triliun)
6. Kementerian Keuangan dari semula Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun (berkurang Rp 2,576 triliun)
7. Kementerian Pertanian dari semula Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun (berkurang Rp 3,612 triliun).
8. Kementerian Perhubungan dari semula Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun (berkurang Rp 6,127 triliun).
9. Kementerian Sosial dari semula Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun (Rp 2,08 triliun)