BREAKING NEWS: Menkes Terawan Agus Putranto Setujui PSBB di Makassar

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Kamis (16/4/2020).

Persetujuan ini didasari oleh Keputusan Menteri Kesehatan RI bernomor HK.01.07/MENKES/257/2020.

"Memutuskan menyetujui penerapan PSBB di Makassar," demikian dikutip dalam SK tersebut.

Tribun-Timur hingga saat ini masih melakukan konfirmasi pihak Pemkot Makassar mengenai persetujuan Menkes atas penerapan PSBB di Makassar.

Banten PSBB

Sebelumnya sejumlah kota di Indonesia telah menerapkan PSBB di wilayahnya, mulai dari ibu kota Jakarta, Depok dan Bekasi.

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).

Jenazah Perawat Ditolak Warga, Suami Ungkap Kondisi Anak-anaknya: Tentu Trauma, Mereka Masih Kecil

Tanggapi Kisah Ason Sopian Jual HP Keliling demi Beli Beras, Hotman Paris: 10 kg Beras akan Berarti

Luhut Binsar Minta Pengembangan Desa Wisata Danau Toba Terus Berjalan Meski Ada Virus Corona

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan PSBB di Tangerang Raya.

Meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Wahidin dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2020).

Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

"Saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar Wahidin.

Lockdown di India, Pria Ini Berusaha Raup Sisa Tumpahan Susu di Jalan Meski Dikerumuni Anjing

Komisi E DPRD DKI Jakarta Minta Dinkes Ibu Kota tak Abaikan DBD di Tengah Wabah Virus Corona

Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Wahidin menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Sementara, lanjut Wahidin, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19.

"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati atau Wali Kota," ucap Wahidin.

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Menkes RI Sepakat PSBB di Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved